SuaraJatim.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menahan dua tersangka kasus penambangan ilegal pasir dan batu di kawasan hutan negara di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), setelah dilakukan operasi penertiban pada Mei lalu.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Aswin Bangun dalam pernyataan dikonfirmasi di Jakarta.
Menjelaskan pihaknya sudah menahan RH sebagai pemodal sekaligus pemilik dua alat berat ekskavator, dan P selaku Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Margo Tani.
"Aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan hutan merupakan bentuk perusakan yang tidak bisa ditoleransi. Penegakan hukum dalam kasus ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas kawasan hutan dan memastikan bahwa pelaku kejahatan lingkungan, baik individu maupun korporasi, akan diproses secara adil dan tegas," tuturnya, Rabu 17 September 2025.
Dia menjelaskan tersangka RH ditahan terlebih dahulu, menyusul hasil Operasi Gabungan Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah pada 9 Mei 2025 yang dilaksanakan Balai Gakkum Jabalnusra.
Bersama Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut), Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Jawa Timur, serta Perusahaan Umum Kehutanan Negara Kesatuan Pemangkuan Hutan Padangan (Perum Perhutani KPH Padangan).
Dalam operasi tersebut, lanjut dia, tim menemukan aktivitas penambangan ilegal dilakukan di Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus untuk Perhutanan Sosial (KHDPK-PS) di bawah pengelolaan KTH Margo Tani, berlokasi di Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro.
Setelah pengembangan pemeriksaan dan penyidikan, Balai Gakkum Jabalnusra menetapkan P sebagai tersangka kedua.
P diduga berperan aktif membuka akses kawasan hutan untuk pertambangan ilegal dengan menyalahgunakan posisinya sebagai ketua kelompok tani. Ia diduga bekerja sama dengan RH dalam menjalankan kegiatan tersebut.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Pastikan Balita Bojonegoro yang Alami Atresia Ani Dapat Penanganan
Keduanya diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
"Kami tidak hanya fokus pada pelaku lapangan, tetapi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang mendukung atau mengambil keuntungan dari praktik ilegal ini," kata Aswin Bangun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
Terkini
-
Fitur Tarik Tunai Saldo GoPay dari BRI Mudahkan Masyarakat Akses Uang Tunai
-
Motor Dinas Tergelincir, Sertu Sugeng Babinsa Pacitan Menghembuskan Napas Terakhir Dalam Tugas
-
Geger Tagar Pamekasan Viral: Polisi Buru Penyebar Video 4 Menit Pelajar SMP
-
Kadis ESDM Jatim Resmi Ditahan, Khofifah: Saya Hormati Proses Hukum
-
Tragedi Jalur Soekarno-Hatta Probolinggo: Dua Nyawa Melayang dalam Kabin Truk yang Ringsek