SuaraJatim.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menahan dua tersangka kasus penambangan ilegal pasir dan batu di kawasan hutan negara di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), setelah dilakukan operasi penertiban pada Mei lalu.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Aswin Bangun dalam pernyataan dikonfirmasi di Jakarta.
Menjelaskan pihaknya sudah menahan RH sebagai pemodal sekaligus pemilik dua alat berat ekskavator, dan P selaku Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Margo Tani.
"Aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan hutan merupakan bentuk perusakan yang tidak bisa ditoleransi. Penegakan hukum dalam kasus ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas kawasan hutan dan memastikan bahwa pelaku kejahatan lingkungan, baik individu maupun korporasi, akan diproses secara adil dan tegas," tuturnya, Rabu 17 September 2025.
Dia menjelaskan tersangka RH ditahan terlebih dahulu, menyusul hasil Operasi Gabungan Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah pada 9 Mei 2025 yang dilaksanakan Balai Gakkum Jabalnusra.
Bersama Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut), Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Jawa Timur, serta Perusahaan Umum Kehutanan Negara Kesatuan Pemangkuan Hutan Padangan (Perum Perhutani KPH Padangan).
Dalam operasi tersebut, lanjut dia, tim menemukan aktivitas penambangan ilegal dilakukan di Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus untuk Perhutanan Sosial (KHDPK-PS) di bawah pengelolaan KTH Margo Tani, berlokasi di Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro.
Setelah pengembangan pemeriksaan dan penyidikan, Balai Gakkum Jabalnusra menetapkan P sebagai tersangka kedua.
P diduga berperan aktif membuka akses kawasan hutan untuk pertambangan ilegal dengan menyalahgunakan posisinya sebagai ketua kelompok tani. Ia diduga bekerja sama dengan RH dalam menjalankan kegiatan tersebut.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Pastikan Balita Bojonegoro yang Alami Atresia Ani Dapat Penanganan
Keduanya diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
"Kami tidak hanya fokus pada pelaku lapangan, tetapi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang mendukung atau mengambil keuntungan dari praktik ilegal ini," kata Aswin Bangun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
BGN Segel 27 SPPG di Sampang Gara-Gara Limbah
-
Ban Pecah di Lajur Cepat, Tiga Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Tol Surabaya-Mojokerto
-
Skandal 30 Detik Muda Mudi di Alun-Alun Sidayu: Fasilitas Publik Jadi Panggung Cinta Terlarang
-
Haru di Debarkasi Surabaya: Saat Kloter Pertama Jemaah Haji Pulang Tanpa Antre
-
Viral Video Suroboyo Bus Manuver Brutal di Jalanan Bikin Warga Ngeri