- Dua akses masuk ke Gunung Bromo dari Kabupaten Malang dan Kabupaten Pasuruan ditutup
- Kesepakatan dalam rapat koordinasi bersama Kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub) setempat dan pihak terkait
- Ramp check bertujuan untuk memastikan jip wisata yang beroperasi di kawasan Gunung Bromo memenuhi standar
SuaraJatim.id - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menutup dua akses masuk ke Gunung Bromo dari Kabupaten Malang dan Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Pada 30 September hingga 1 Oktober 2025, untuk mendukung pelaksanaan ramp check jip wisata.
"Kawasan TNBTS ditutup untuk aktivitas wisata dari dua pintu masuk, yakni Jemplang, Kabupaten Malang dan Wonokitri, Kabupaten Pasuruan. Ini mendukung agenda pemeriksaan ramp check jip wisata," kata Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjhaja Nugraha di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa 23 September 2025.
Dengan penutupan jalur akses Kabupaten Malang dan Kabupaten Pasuruan, maka wisatawan sementara waktu hanya bisa melintas masuk ke Gunung Bromo via Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Pengumuman penutupan dua jalur masuk ke Gunung Bromo telah diumumkan secara resmi oleh Balai Besar TNBTS melalui Surat Pengumuman Nomor PG.13/T.8/BIDTEK/HMS.01.08/B/09/2025.
Keputusan itu diambil setelah adanya kesepakatan dalam rapat koordinasi bersama Kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub) setempat dan pihak terkait.
Setelah adanya kesepakatan, Dishub Kabupaten Malang dan Dishub Kabupaten Pasuruan sama-sama menerbitkan surat pelaksanaan serta permintaan dukungan ramp check.
Sementara itu, Pranata Humas Balai Besar TNBTS Endrip Wahyutama mengatakan total jip wisata yang akan dilakukan uji kelaikan berjumlah sekitar 880 unit.
"Dari paguyuban kurang lebih di Malang 520 jip dan Pasuruan ada 360 jip," kata Endrip.
Baca Juga: 8 Karyawan RS Jember Tewas dalam Kecelakaan Maut di Bromo
Endrip mengatakan pelaksanaan ramp check bertujuan untuk memastikan jip wisata yang beroperasi di kawasan Gunung Bromo memenuhi standar, sehingga ada jaminan keselamatan dan kenyamanan bagi para wisatawan.
Apabila dari hasil uji kelaikan menyatakan jip wisata tidak memenuhi spesifikasi, maka tidak boleh beroperasi sebagai angkutan bagi wisatawan di kawasan TNBTS hingga adanya perbaikan sesuai rekomendasi teknis dari Dishub masing-masing wilayah.
Ia menegaskan bahwa setiap jip wisata di kawasan TNBTS wajib memperoleh surat layak beroperasi.
"Jadi, untuk kendaraan yang belum layak beroperasi wajib melakukan ramp check kembali di kemudian hari secara mandiri," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
7 Fakta Penting Jenderal Mallaby dan Detik Detik yang Memicu Pertempuran 10 November
-
Viral! SPPG Kencong Kediri Bagi-bagi Jumat Berkah dengan Tempel Uang di Tray MBG
-
OTT KPK: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan 6 Orang Lain Dibawa ke Jakarta
-
Gara-gara Mutasi Jabatan, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK
-
Kopdes Merah Putih di Jatim Mendapatkan Apresiasi, Pengamat Ungkap Peran Vital Gubernur Khofifah