- Dua akses masuk ke Gunung Bromo dari Kabupaten Malang dan Kabupaten Pasuruan ditutup
- Kesepakatan dalam rapat koordinasi bersama Kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub) setempat dan pihak terkait
- Ramp check bertujuan untuk memastikan jip wisata yang beroperasi di kawasan Gunung Bromo memenuhi standar
SuaraJatim.id - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menutup dua akses masuk ke Gunung Bromo dari Kabupaten Malang dan Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Pada 30 September hingga 1 Oktober 2025, untuk mendukung pelaksanaan ramp check jip wisata.
"Kawasan TNBTS ditutup untuk aktivitas wisata dari dua pintu masuk, yakni Jemplang, Kabupaten Malang dan Wonokitri, Kabupaten Pasuruan. Ini mendukung agenda pemeriksaan ramp check jip wisata," kata Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjhaja Nugraha di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa 23 September 2025.
Dengan penutupan jalur akses Kabupaten Malang dan Kabupaten Pasuruan, maka wisatawan sementara waktu hanya bisa melintas masuk ke Gunung Bromo via Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Pengumuman penutupan dua jalur masuk ke Gunung Bromo telah diumumkan secara resmi oleh Balai Besar TNBTS melalui Surat Pengumuman Nomor PG.13/T.8/BIDTEK/HMS.01.08/B/09/2025.
Keputusan itu diambil setelah adanya kesepakatan dalam rapat koordinasi bersama Kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub) setempat dan pihak terkait.
Setelah adanya kesepakatan, Dishub Kabupaten Malang dan Dishub Kabupaten Pasuruan sama-sama menerbitkan surat pelaksanaan serta permintaan dukungan ramp check.
Sementara itu, Pranata Humas Balai Besar TNBTS Endrip Wahyutama mengatakan total jip wisata yang akan dilakukan uji kelaikan berjumlah sekitar 880 unit.
"Dari paguyuban kurang lebih di Malang 520 jip dan Pasuruan ada 360 jip," kata Endrip.
Baca Juga: 8 Karyawan RS Jember Tewas dalam Kecelakaan Maut di Bromo
Endrip mengatakan pelaksanaan ramp check bertujuan untuk memastikan jip wisata yang beroperasi di kawasan Gunung Bromo memenuhi standar, sehingga ada jaminan keselamatan dan kenyamanan bagi para wisatawan.
Apabila dari hasil uji kelaikan menyatakan jip wisata tidak memenuhi spesifikasi, maka tidak boleh beroperasi sebagai angkutan bagi wisatawan di kawasan TNBTS hingga adanya perbaikan sesuai rekomendasi teknis dari Dishub masing-masing wilayah.
Ia menegaskan bahwa setiap jip wisata di kawasan TNBTS wajib memperoleh surat layak beroperasi.
"Jadi, untuk kendaraan yang belum layak beroperasi wajib melakukan ramp check kembali di kemudian hari secara mandiri," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Dari Aceh ke Flores, Safrizal ZA Soroti Pentingnya Respons Cepat di Lokasi Bencana
-
Pasien Depresi di Gresik Dirudapaksa di Gubuk Sawah Berkedok Pengobatan Alternatif
-
Stok Bantuan Gempa NTT Masih 577 Ton, BNPB Siapkan Tambahan Distribusi Udara
-
Sisi Gelap AI: Mahasiswa UPN Jatim Terancam DO Usai Manipulasi Foto Mahasiswi Jadi Konten Asusila
-
Diduga Kelelahan, Relawan Korban Gempa NTT Meninggal Dunia, Ini Kronologinya