- Dua akses masuk ke Gunung Bromo dari Kabupaten Malang dan Kabupaten Pasuruan ditutup
- Kesepakatan dalam rapat koordinasi bersama Kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub) setempat dan pihak terkait
- Ramp check bertujuan untuk memastikan jip wisata yang beroperasi di kawasan Gunung Bromo memenuhi standar
SuaraJatim.id - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menutup dua akses masuk ke Gunung Bromo dari Kabupaten Malang dan Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Pada 30 September hingga 1 Oktober 2025, untuk mendukung pelaksanaan ramp check jip wisata.
"Kawasan TNBTS ditutup untuk aktivitas wisata dari dua pintu masuk, yakni Jemplang, Kabupaten Malang dan Wonokitri, Kabupaten Pasuruan. Ini mendukung agenda pemeriksaan ramp check jip wisata," kata Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjhaja Nugraha di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa 23 September 2025.
Dengan penutupan jalur akses Kabupaten Malang dan Kabupaten Pasuruan, maka wisatawan sementara waktu hanya bisa melintas masuk ke Gunung Bromo via Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Pengumuman penutupan dua jalur masuk ke Gunung Bromo telah diumumkan secara resmi oleh Balai Besar TNBTS melalui Surat Pengumuman Nomor PG.13/T.8/BIDTEK/HMS.01.08/B/09/2025.
Keputusan itu diambil setelah adanya kesepakatan dalam rapat koordinasi bersama Kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub) setempat dan pihak terkait.
Setelah adanya kesepakatan, Dishub Kabupaten Malang dan Dishub Kabupaten Pasuruan sama-sama menerbitkan surat pelaksanaan serta permintaan dukungan ramp check.
Sementara itu, Pranata Humas Balai Besar TNBTS Endrip Wahyutama mengatakan total jip wisata yang akan dilakukan uji kelaikan berjumlah sekitar 880 unit.
"Dari paguyuban kurang lebih di Malang 520 jip dan Pasuruan ada 360 jip," kata Endrip.
Baca Juga: 8 Karyawan RS Jember Tewas dalam Kecelakaan Maut di Bromo
Endrip mengatakan pelaksanaan ramp check bertujuan untuk memastikan jip wisata yang beroperasi di kawasan Gunung Bromo memenuhi standar, sehingga ada jaminan keselamatan dan kenyamanan bagi para wisatawan.
Apabila dari hasil uji kelaikan menyatakan jip wisata tidak memenuhi spesifikasi, maka tidak boleh beroperasi sebagai angkutan bagi wisatawan di kawasan TNBTS hingga adanya perbaikan sesuai rekomendasi teknis dari Dishub masing-masing wilayah.
Ia menegaskan bahwa setiap jip wisata di kawasan TNBTS wajib memperoleh surat layak beroperasi.
"Jadi, untuk kendaraan yang belum layak beroperasi wajib melakukan ramp check kembali di kemudian hari secara mandiri," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
Koalisi Jagalah Warga Dorong Komdigi Lindungi Masyarakat dari Penipuan Transaksi Digital
-
Terciduk Nyabu di Hotel Surabaya, Tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra Terancam Dipecat
-
Modal Rp19 Juta, Ini Upaya BRILink Agen Ria Irawan yang Kini Berbuah Manis
-
Menguak Episentrum Ledakan Pakuwon City: Tabung Elpiji 50 Kg dan Kompor Diangkut Labfor
-
Tolong Teleponkan Mama: Jeritan Pilu Korban Ledakan Pakuwon City dengan Rambut Terbakar