Budi Arista Romadhoni | Baehaqi Almutoif
Sabtu, 08 November 2025 | 17:52 WIB
Ilustrasi sound horeg
Baca 10 detik
  • Komisi A DPRD Jatim terus membahas Rancangan Perubahan Perda Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
  • Ada beberapa poin penting di dalamnya yang menyangkut judi online, pinjaman online ilegal, sound horeg, dan peredaran pangan tercemar serta dari bahan nonpangan yang dapat menimbulkan risiko gangguan kesehatan.
  • Komisi A DPRD Jatim telah menyiapkan sejumlah langkah mengenai masalah-masalah di dalam draft perubahan Perda. 

Rancangan perubahan Perda ini juga terdapat penetapan batas larangan penggunaan pengeras suara dalam lingkup tertib lingkungan, baik pengeras suara statis maupun nonstatis, dengan batas intensitas yang diukur secara objektif.

Selanjutnya mengenai pencegahan judi online dan pinjol ilegal akan ada beberapa aturan. "Pengaturan pencegahan perjudian dan pinjaman ilegal berbasis teknologi informasi melalui edukasi publik, patroli digital, monitoring, relawan digital, dan rehabilitasi sosial bagi korban," katanya. 

Pelaksanaan rehabilitasi ini difokuskan pada pemberdayaan masyarakat rentan, terutama dalam aspek literasi keuangan dan kesehatan mental.

Sementara itu, mengenai pengaturan larangan produksi dan peredaran pangan tercemar serta pangan yang berasal dari bahan nonpangan, disertai sanksi administratif dan pidana. 

"Penguatan peran serta masyarakat yang bersifat partisipatif, bukan represif, dalam menjaga ketertiban umum," tandasnya. 

Load More