-
Sopir Bus Harapan Jaya ditetapkan tersangka akibat kelalaian berkendara.
-
Kecelakaan terjadi saat bus menyalip dan menghindari truk tebu.
-
Korban tewas satu orang, polisi tingkatkan pengawasan angkutan umum.
SuaraJatim.id - Kecelakaan bus di Tulungagung, Jawa Timur, kembali menyita perhatian publik setelah Satlantas Polres Tulungagung resmi menetapkan pengemudi Bus Harapan Jaya sebagai tersangka atas insiden maut yang terjadi di Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Jumat (14/11) sore.
Penetapan ini disampaikan dalam rilis perkara oleh Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Mochamad Taufik Nabila, Sabtu (15/11/2025).
Taufik menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan adanya unsur kelalaian yang dilakukan sopir. Kelalaian tersebut menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan bus Tulungagung yang menewaskan seorang pengendara motor.
“Akibatnya satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka ringan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pengemudi bus kami tetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya,” ujar Taufik.
Kronologi kecelakaan bus Tulungagung dimulai ketika bus AG 7707 US yang dikemudikan Kris Wahyudi (46) mencoba menyalip sepeda motor di depannya sekitar pukul 16.20 WIB.
Di saat bersamaan, dari arah berlawanan muncul truk tebu. Untuk menghindari benturan, sopir membanting setir ke kiri, namun justru menabrak sepeda motor Suzuki Shogun yang berada di jalurnya.
Korban meninggal bernama Juliana Wati (46), warga Kaliwungu, Ngunut. Sementara satu korban lain, Ebenhaezer Handy Akira Tjhajadi (19), mengalami luka ringan.
Penyidik kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit bus, satu sepeda motor, serta SIM B II Umum milik tersangka.
Dalam penyelidikan lanjutan, polisi melakukan pemeriksaan urine terhadap pengemudi dan hasilnya negatif narkoba. Polisi juga mencocokkan data perjalanan bus dengan catatan Terminal Patria Blitar, yang menunjukkan bus berangkat pukul 16.00 WIB menuju Magelang, hanya 20 menit sebelum kecelakaan bus Tulungagung terjadi.
Atas tindakan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Taufik menegaskan Satlantas Polres Tulungagung akan memperketat pengawasan dan penindakan terhadap angkutan umum melalui ETLE, termasuk kemungkinan tilang manual bila ditemukan pelanggaran yang membahayakan pengguna jalan.
“Kami juga mengimbau masyarakat melaporkan jika mendapati pengemudi bus yang ugal-ugalan demi keselamatan bersama,” katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Kebakaran Hanguskan Lima Kios di Pasar Ngemplak Tulungagung, Kerugian Capai Rp70 Juta
-
Kecelakaan Maut di Jalur Tengkorak! Bus Adu Banteng 35 Orang Tewas
-
Pasokan Air Waduk Wonorejo Dipastikan Aman hingga Akhir 2026
-
E-Katalog Cuma Formalitas? KPK Bongkar Siasat 'Deal' Haram Proyek Tulungagung di Luar Sistem
-
KPK Bongkar Modus 'Sandera Jabatan' Bupati Nonaktif Tulungagung, Pj Sekda Diperiksa
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Karhutla Bromo Belum Usai Dihitung, TNBTS Mulai Kaji Total Kerugian
-
8 Kontribusi BRI untuk Indonesia Dalam Momentum HUT ke-81 RI
-
Bromo Belum Sepenuhnya Aman: Debu Setan Mengancam Savana yang Terluka
-
Detik-detik Sopir Truk Sumbu Pendek Hancurkan Kaca Bus Restu Panda di Madiun
-
Gubernur Khofifah Kukuhkan 76 Paskibraka Jatim untuk HUT ke-81 RI, Tegaskan Semangat NKRI