- Klaim “Prabowo copot AHY” muncul dari video YouTube menyesatkan.
- Pemerintah tidak pernah mengumumkan pencopotan AHY dari jabatan Menko IPK.
- Penelusuran resmi membuktikan klaim tersebut hoaks dan tidak berdasar.
SuaraJatim.id - Isu Presiden Prabowo Subianto mencopot Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), beredar di media sosial.
Dalam unggahan yang tayang juga YouTube itu, pembuat konten menampilkan teks provokatif dengan narasi sebagai berikut:
“PAK JOKOWI RUNTUHKAN RENCANA LICIK SBY”, “PRESIDEN PRABOWO BEBAS TUGASKAN AHY”, serta “PARTAI BIRU DIBEKUKAN NASIB ROY CS MAKIN TRAGIS”.
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta Antara, tidak ditemukan satu pun pernyataan pemerintah maupun Presiden Prabowo yang menyebut adanya keputusan untuk membebastugaskan AHY. Informasi ini sekaligus menegaskan bahwa kabar Prabowo copot AHY yang disebarkan di video YouTube itu tidak sesuai fakta.
Hingga saat ini, laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan justru masih mencantumkan AHY sebagai pejabat aktif.
Tidak ada perubahan struktur, pengumuman perombakan kabinet, ataupun surat keputusan presiden terkait pencopotan. Artinya, informasi yang beredar tersebut tidak memiliki dasar valid.
Kesimpulan
Kabar Prabowo copot AHY masuk kategori hoaks karena memuat klaim yang tidak didukung bukti dan tidak sesuai dengan data pemerintah. Unggahan semacam ini berisiko menimbulkan kesalahpahaman publik, terutama karena narasinya menggunakan gaya yang sensasional.
Berita Terkait
-
Malaysia Geram Singapura Bawa-bawa Selat Malaka soal Penutupan Selat Hormuz oleh Iran
-
Prabowo Gaspol Program 100 GW: Selamat Tinggal Diesel, Indonesia Menuju Mandiri Energi!
-
Tolak Usul JK Naikkan BBM, Gibran: Perintah Presiden Jelas, Harga Harus Tetap Terjangkau!
-
Prabowo Luncurkan Pabrik EV di Magelang, Dorong Industri Hijau Nasional
-
Gibran Dorong Hakim Ad Hoc di Kasus Andrie Yunus: Jaga Marwah Hukum, Jawab Keraguan Publik
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Timor Leste Lewat Pegadaian
-
Mahar Rp2 Miliar Demi Kursi Dirut RSUD: Menguliti 'Dosa' Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
-
Akhir Tragis Perjalanan Truk Pakaian di Tol Jomo: Sopir dan Kernet Tewas di Tempat
-
BRI dan BPKH Resmi Serahkan Banknotes SAR 152 Juta untuk Haji 2026
-
BRI Tawarkan Cicil Emas Praktis di BRImo, Bisa Digadai dan Dijual