Riki Chandra
Jum'at, 05 Desember 2025 | 22:35 WIB
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang. [Dok BGN]
Baca 10 detik
  •  BGN tegaskan SPPG dilarang pecat relawan meski penerima berkurang.

  • Pengurangan penerima MBG untuk jaga kualitas layanan gizi.

  • Honor relawan dapur tetap lewat skema at cost.

SuaraJatim.id - Kebijakan SPPG dilarang pecat relawan kembali ditegaskan Badan Gizi Nasional (BGN) di tengah pengurangan jumlah penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penegasan ini disampaikan untuk memastikan tujuan utama MBG tetap berjalan, tidak hanya soal pemenuhan gizi, tetapi juga menjaga perputaran ekonomi warga lokal yang terlibat langsung dalam operasional dapur MBG.

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menekankan bahwa SPPG dilarang pecat relawan dengan alasan berkurangnya penerima manfaat.

Menurutnya, sejak awal program MBG dirancang untuk menyerap tenaga kerja lokal. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan mempekerjakan 47 warga sekitar dapur.

“Ingat ya, setiap SPPG dilarang me-layoff para relawan, karena program MBG tidak hanya sekadar untuk memberikan makanan bergizi kepada siswa, tapi juga untuk menghidupkan perekonomian masyarakat,” kata Nanik dalam kegiatan Koordinasi dan Evaluasi Program MBG di Hotel Aston Cilacap, Jumat (5/12/2025).

Ia menjelaskan, kebijakan pengurangan penerima manfaat merupakan keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menjaga kualitas layanan. Dari sebelumnya lebih dari 3.500 penerima manfaat, kini satu dapur MBG mengelola sekitar 2.000 siswa serta 500 ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD atau kelompok 3B.

Direktur Sistem Pemenuhan Gizi BGN, Eny Indarti, menyebut kapasitas bisa mencapai 3.000 penerima manfaat apabila SPPG memiliki koki terampil bersertifikat.

Namun, di sejumlah daerah, termasuk eks Karesidenan Banyumas, pengurangan penerima manfaat terjadi cukup drastis. Kondisi ini dipicu munculnya SPPG baru yang melebihi kuota demi alasan pemerataan. Nanik mengungkapkan adanya temuan di Kabupaten Banyumas, di mana kuota awal hanya 154 SPPG, tetapi berkembang menjadi 227 titik.

“Ini jelas nggak bener, karena akan terjadi perebutan penerima manfaat,” ujarnya.

Persoalan tersebut berimbas pada berkurangnya jumlah penerima MBG di beberapa dapur hingga hanya sekitar 1.800 orang. Meski demikian, SPPG dilarang pecat relawan tetap menjadi prinsip yang harus dipatuhi. BGN pun menyiapkan solusi agar honor relawan dapur tetap terpenuhi.

“Untuk honor relawan dapur bisa memakai mekanisme at cost,” kata Nanik, menyebut hasil diskusi internal pimpinan BGN.

Skema at cost merupakan sistem penggantian biaya riil berdasarkan bukti pengeluaran sah, seperti kuitansi atau faktur, tanpa margin keuntungan. Seluruh bukti akan diverifikasi oleh pihak berwenang.

Lebih lanjut, Nanik menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 memperluas penerima manfaat Makan Bergizi Gratis. Selain siswa sekolah dan kelompok 3B, program ini kini menjangkau tenaga pendidik, kader PKK, Posyandu, hingga santri di pesantren salaf.

Dengan perluasan itu, BGN menegaskan kembali komitmen bahwa SPPG dilarang pecat relawan, meski terjadi dinamika dalam jumlah penerima manfaat MBG.

Load More