-
Pengelola diberikan tenggat satu bulan mengurus izin kesehatan dinkes setempat.
-
Operasional unit akan dihentikan jika melanggar aturan standar keamanan pangan.
-
Dana operasional harian tetap dievaluasi berdasarkan kelayakan fasilitas di lapangan.
SuaraJatim.id - Badan Gizi Nasional (BGN) bersikap tegas terhadap kepatuhan administratif dan standar operasional (SOP) dapur program pemenuhan gizi atau Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pemerintah menekankan bahwa penyaluran insentif fasilitas SPPG sebesar Rp 6 juta per hari operasional bukan tanpa syarat, melainkan harus dibarengi dengan kepemilikan dokumen legalitas kesehatan yang lengkap.
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menginstruksikan agar seluruh mitra segera mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan dalam kurun waktu satu bulan.
Jika membandel, pemerintah tidak segan-segan menghentikan sementara operasional atau mencabut insentif fasilitas SPPG yang telah dialokasikan.
"Tolong ya… yang belum harus segera mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan, saya beri waktu 1 bulan. Kalau dalam 1 bulan belum juga mendaftarkan diri, saya perintahkan agar di-suspend," tegas Nanik di sela acara koordinasi di Hotel Aston Cirebon, Minggu (7/12/2025).
Nanik tidak ingin dana insentif fasilitas SPPG tersebut dinikmati oleh pengelola yang tidak taat aturan.
Berdasarkan data terbaru, di Kota Cirebon tercatat masih ada 2 SPPG yang belum mengajukan SLHS, sementara di Kabupaten Cirebon terdapat 9 unit yang belum melapor. Padahal, dana insentif fasilitas SPPG tetap dibayarkan sebagai jaminan kesiapsiagaan (stand of readiness) tanpa bergantung pada jumlah porsi yang dilayani.
Pemerintah juga mengapresiasi langkah Satgas MBG Kota Cirebon yang melarang pemberian makanan kepada kelompok rentan seperti ibu hamil dan balita jika dapur belum mengantongi SLHS. Langkah ini dianggap sejalan dengan visi BGN dalam menjaga standar keamanan pangan di seluruh Indonesia.
Nanik memperingatkan bahwa tim appraisal independen akan terus memantau kelayakan fasilitas di lapangan. Jika ditemukan sarana yang rusak atau tidak sesuai standar, maka besaran insentif fasilitas SPPG akan langsung dipangkas secara proporsional sebagai bentuk penegakan disiplin anggaran.
Tag
Berita Terkait
-
BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas
-
Peraturan Baru BGN, SPPG Wajib Kelola Limbah MBG
-
Program MBG Guyur Rp1 Miliar Per SPPG Setiap Bulan
-
Tak Penuhi Standar, Presiden Prabowo Tangguhkan 1.030 Dapur Makan Bergizi Gratis
-
SPPG Kini Jadi Jantung Ekonomi Desa
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo, Begini Caranya
-
Selama Libur Lebaran, BRI Optimalkan 186 Kantor Cabang di Berbagai Lokasi Strategis
-
Waka BGN Suspend Dua SPPG Milik Orang yang Mengaku Cucu Menteri dan Menekan Kepala SPPG
-
Kapolres Bojonegoro: 11 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap dalam Dua Bulan Terakhir
-
Kronologi Penemuan Granat Nanas di Lemari Warga Jember, Berawal dari Kiriman Orang Tua