-
Pengelola diberikan tenggat satu bulan mengurus izin kesehatan dinkes setempat.
-
Operasional unit akan dihentikan jika melanggar aturan standar keamanan pangan.
-
Dana operasional harian tetap dievaluasi berdasarkan kelayakan fasilitas di lapangan.
SuaraJatim.id - Badan Gizi Nasional (BGN) bersikap tegas terhadap kepatuhan administratif dan standar operasional (SOP) dapur program pemenuhan gizi atau Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pemerintah menekankan bahwa penyaluran insentif fasilitas SPPG sebesar Rp 6 juta per hari operasional bukan tanpa syarat, melainkan harus dibarengi dengan kepemilikan dokumen legalitas kesehatan yang lengkap.
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menginstruksikan agar seluruh mitra segera mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan dalam kurun waktu satu bulan.
Jika membandel, pemerintah tidak segan-segan menghentikan sementara operasional atau mencabut insentif fasilitas SPPG yang telah dialokasikan.
"Tolong ya… yang belum harus segera mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan, saya beri waktu 1 bulan. Kalau dalam 1 bulan belum juga mendaftarkan diri, saya perintahkan agar di-suspend," tegas Nanik di sela acara koordinasi di Hotel Aston Cirebon, Minggu (7/12/2025).
Nanik tidak ingin dana insentif fasilitas SPPG tersebut dinikmati oleh pengelola yang tidak taat aturan.
Berdasarkan data terbaru, di Kota Cirebon tercatat masih ada 2 SPPG yang belum mengajukan SLHS, sementara di Kabupaten Cirebon terdapat 9 unit yang belum melapor. Padahal, dana insentif fasilitas SPPG tetap dibayarkan sebagai jaminan kesiapsiagaan (stand of readiness) tanpa bergantung pada jumlah porsi yang dilayani.
Pemerintah juga mengapresiasi langkah Satgas MBG Kota Cirebon yang melarang pemberian makanan kepada kelompok rentan seperti ibu hamil dan balita jika dapur belum mengantongi SLHS. Langkah ini dianggap sejalan dengan visi BGN dalam menjaga standar keamanan pangan di seluruh Indonesia.
Nanik memperingatkan bahwa tim appraisal independen akan terus memantau kelayakan fasilitas di lapangan. Jika ditemukan sarana yang rusak atau tidak sesuai standar, maka besaran insentif fasilitas SPPG akan langsung dipangkas secara proporsional sebagai bentuk penegakan disiplin anggaran.
Tag
Berita Terkait
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM
-
Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun
-
Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Tolak Militerisasi Sipil hingga Kenaikan BBM, Mahasiswa Kepung DPRD Jatim Kritik Kebijakan Prabowo
-
Terjepit Harga Bahan Baku Naik dan Gelombang PHK, Omzet Pengusaha Kopi Sidoarjo Anjlok 50 Persen
-
Kejurnas Tenis Piala Ketua MA RI 2026 Dibuka di Malang, Khofifah Dorong Sport Tourism Jatim
-
Kejurnas Tenis Piala Ketua MA RI 2026 Dibuka di Malang, Khofifah Dorong Sport Tourism Jatim
-
Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Telah Dipulihkan