-
Pengelola diberikan tenggat satu bulan mengurus izin kesehatan dinkes setempat.
-
Operasional unit akan dihentikan jika melanggar aturan standar keamanan pangan.
-
Dana operasional harian tetap dievaluasi berdasarkan kelayakan fasilitas di lapangan.
SuaraJatim.id - Badan Gizi Nasional (BGN) bersikap tegas terhadap kepatuhan administratif dan standar operasional (SOP) dapur program pemenuhan gizi atau Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pemerintah menekankan bahwa penyaluran insentif fasilitas SPPG sebesar Rp 6 juta per hari operasional bukan tanpa syarat, melainkan harus dibarengi dengan kepemilikan dokumen legalitas kesehatan yang lengkap.
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menginstruksikan agar seluruh mitra segera mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan dalam kurun waktu satu bulan.
Jika membandel, pemerintah tidak segan-segan menghentikan sementara operasional atau mencabut insentif fasilitas SPPG yang telah dialokasikan.
"Tolong ya… yang belum harus segera mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan, saya beri waktu 1 bulan. Kalau dalam 1 bulan belum juga mendaftarkan diri, saya perintahkan agar di-suspend," tegas Nanik di sela acara koordinasi di Hotel Aston Cirebon, Minggu (7/12/2025).
Nanik tidak ingin dana insentif fasilitas SPPG tersebut dinikmati oleh pengelola yang tidak taat aturan.
Berdasarkan data terbaru, di Kota Cirebon tercatat masih ada 2 SPPG yang belum mengajukan SLHS, sementara di Kabupaten Cirebon terdapat 9 unit yang belum melapor. Padahal, dana insentif fasilitas SPPG tetap dibayarkan sebagai jaminan kesiapsiagaan (stand of readiness) tanpa bergantung pada jumlah porsi yang dilayani.
Pemerintah juga mengapresiasi langkah Satgas MBG Kota Cirebon yang melarang pemberian makanan kepada kelompok rentan seperti ibu hamil dan balita jika dapur belum mengantongi SLHS. Langkah ini dianggap sejalan dengan visi BGN dalam menjaga standar keamanan pangan di seluruh Indonesia.
Nanik memperingatkan bahwa tim appraisal independen akan terus memantau kelayakan fasilitas di lapangan. Jika ditemukan sarana yang rusak atau tidak sesuai standar, maka besaran insentif fasilitas SPPG akan langsung dipangkas secara proporsional sebagai bentuk penegakan disiplin anggaran.
Tag
Berita Terkait
-
Viral! Petugas Antar Makanan Pakai Kostum Power Rangers, Ternyata Ini Alasan di Baliknya
-
5 Momen Dasco Jadi 'The Crisis Manager' di Tahun 2025
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Makan Bergizi Gratis Jadi Andalan Tekan Stunting di Tamansari Bogor
-
Kelola Sendiri Sampah MBG, SPPG Mutiara Keraton Solo di Bogor Klaim Untung hingga 1.000 Persen
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
BRI Bergerak Cepat, 40 Aksi Tanggap Darurat Salurkan Bantuan untuk 70.000 Korban Bencana Sumatra
-
Prasetya Media Summit 2025 Jadi Kampanye Bersama Pentahelix Perkuat Ekosistem Media di Jawa Timur
-
PLN Siagakan SPKLU dan Layanan Digital Hadapi Lonjakan Kendaraan Listrik saat Nataru 2025-2026
-
BRI Resmi Umumkan Hasil RUPSLB 2025, Kinerja Tetap Solid
-
Dividen Interim BRI 2025 Diumumkan, Saham Berhak Terima Rp137 per Lembar