Riki Chandra
Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:10 WIB
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang (tengah). (Foto dok. BGN]
Baca 10 detik
  •  Bupati kini pengendali utama pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di daerah.

  • Keppres 28 Tahun 2025 perkuat peran daerah awasi Program MBG.

  • Pengaduan masyarakat dibuka cegah pelanggaran Program Makan Bergizi Gratis.

SuaraJatim.id - Peran kepala daerah dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini berubah drastis. Jika sebelumnya bupati dan wali kota kerap dianggap hanya menjadi penonton, kebijakan terbaru justru menempatkan mereka sebagai pengendali utama di daerah.

Perubahan ini seiring terbitnya Keppres 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi antar Kementerian dan Lembaga untuk Pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam kebijakan tersebut, kepala daerah diberi kewenangan strategis untuk mengatur, mengawasi, hingga merekomendasikan penghentian pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) jika ditemukan pelanggaran di lapangan.

Hal ini menegaskan keseriusan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam memastikan program unggulan ini berjalan sesuai standar.

Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa di daerah, kepala daerah berperan sebagai pengarah utama.

“Sekarang BGN tidak lagi jalan sendiri. Di daerah, yang menjadi conductornya, yang menjadi arangernya adalah Ibu Bupati di Lumajang ini. Jadi Ibu bisa menghentikan dapur, dengan memberitahu ke kanan kiri, merekomendasikan ini harus diberhentikan karena tidak nurut, karena SLHS belum ada, IPAL nggak ada, dapurmya jelek, berantem mulu antara SPPG dengan mitra, silakan. Karena saya tim investigasi beritahu saya, tembuskan ke saya, dan anda punya hak untuk itu,” kata Nanik dalam Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola MBG serta Pengawasan dan Pemantauan SPPG di Ballroom Aston Inn, Lumajang, Sabtu (13/12/2025).

Penegasan tersebut disampaikan langsung di hadapan Bupati Lumajang, Indah Amperawati. Selama ini, ia mengaku kerap menemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), meski merasa kurang dilibatkan. Sebagai bentuk tanggung jawab, ia membuka saluran pengaduan khusus melalui WhatsApp.

“Saya bebaskan kepada semua siswa penerimakah, guru kah, boleh langsung WA ke saya. Boleh WA langsung ke Wakil Bupati. Boleh, agar kami tahu. Akhirnya sejak itu ada yang ngirim makanan di ompreng, ulernya jalan, Lalu saya WA yayasannya, mitranya, Saya bilang, ini kalau tidak saya tahan-tahan ini bisa viral ke mana-mana,” ujar Indah Amperawati.

Ke depan, pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan diperkuat melalui pembentukan kantor bersama di daerah sebagai perpanjangan tangan Tim Koordinasi antar K/L. Kantor ini tengah disiapkan Kementerian Dalam Negeri dan akan bernama KaPPG.

“Nantinya, Tim Koordinasi juga akan berkantor di daerah-daerah, di Kabupaten, di Provinsi dengan nama KaPPG. Nanti Korwil dan Kareg akan dilebur masuk di dalamnya karena akan dipimpin eselon III. Anggotanya dari Dinkes, Diknas, Depag, ini bersatu. Ini keseriusan Presiden. Ini nggak main-main lagi, yang ngurus nggak hanya BGN saja. Jadi hati-hati Ka SPPG, nggak boleh sombong-sombong,” kata Nanik.

Dalam struktur baru ini, gubernur bertanggung jawab di tingkat provinsi, sementara bupati atau wali kota memegang kendali penuh pengawasan di daerah, termasuk pembangunan dapur. Langkah ini diharapkan membuat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) lebih tertib, aman, dan tepat sasaran bagi masyarakat.

Load More