-
Ribuan bibit pisang kepok tanjung ilegal disita Kalimantan Selatan.
-
Tidak ada dokumen karantina resmi dari Ngawi Jawa Timur.
-
Tindakan cegah risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.
SuaraJatim.id - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Selatan (Kalsel) menyita dan menyegel sebanyak 6.360 batang bibit pisang kepok tanjung ilegal. Ribuan bibit yang berasal dari Kabupaten Ngawi, Jawa Timur (Jatim) itu diamankan karena tidak dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan.
Kepala Karantina Kalsel, Erwin AM Dabuke, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan karena ribuan bibit pisang kepok tanjung tersebut tidak memenuhi persyaratan dokumen sesuai ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan terkait lalu lintas komoditas antararea.
“Setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah NKRI wajib melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran atau daerah asal,” ujar Erwin, Selasa (16/12/2025).
Menurut Erwin, pemasukan bibit tanaman tanpa dokumen karantina yang valid melanggar peraturan yang berlaku, sehingga petugas terpaksa menahan ribuan bibit pisang kepok tanjung tersebut.
Penindakan ini bermula dari informasi yang diberikan oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPSBTPH) Provinsi Kalsel terkait adanya pemasukan bibit pisang dari luar daerah tanpa disertai dokumen Karantina dari daerah asal.
Setelah pemeriksaan, petugas menemukan ketidaksesuaian administratif pada permintaan pemeriksaan bibit/benih pisang yang diajukan oleh perusahaan pemilik kepada BPSBTPH. Tercatat sekitar 10.000 batang bibit pisang masuk, namun hanya sekitar 5.000 batang yang diajukan untuk pengujian sertifikasi benih.
Tim Penegakan Hukum (Gakkum) dan Tim Karantina Tumbuhan Karantina Kalsel kemudian berkoordinasi dengan BPSBTPH beserta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalsel. Dari pemeriksaan tim gabungan di lokasi penampungan di Landasan Ulin, Banjarbaru, ditemukan ketidaksesuaian jumlah bibit dengan dokumen Karantina yang tersedia.
“Hal ini berpotensi menimbulkan risiko masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK),” tegas Erwin.
Erwin menjelaskan bahwa tindakan penahanan terhadap ribuan bibit pisang kepok tanjung ini merupakan upaya untuk melindungi sumber daya alam hayati dan sektor pertanian daerah dari ancaman OPTK.
“Sebagai langkah penegakan hukum, petugas telah menyegel seluruh bibit pisang di lokasi penampungan untuk diproses lebih lanjut. Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha agar patuh terhadap regulasi demi keamanan bersama,” kata Erwin. (Antara)
Berita Terkait
-
Banjir Lahar Hujan Semeru Kepung Permukiman, Ratusan Warga Terisolasi
-
Fakta-fakta Bank Jatim (BJTM) Jadi Induk Bank Banten, Siapa Pengendali Sahamnya?
-
Persebaya vs Arema, Bruno Moreira Tegaskan 'Rasa Lapar' Bajul Ijo untuk Bangkit di Super League
-
Lumajang Tetapkan Status Darurat Bencana Usai Erupsi Gunung Semeru
-
Tebing Longsor Menimpa Rumah dan Kendaraan di Ponorogo
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Kronologi Pelajar SD Tulungagung Terpapar Jaringan Teroris Lewat Medsos, Kini Didampingi Intensif
-
Ribuan Batang Bibit Pisang Kepok Tanjung Ilegal Asal Ngawi Jatim Diamankan di Kalsel, Ini Masalahnya
-
Ratusan Orang Tertipu Arisan Bodong di Kediri, Kerugian Ditaksir Capai Rp 5 Miliar!
-
Kasus Korupsi DJKA Kemenhub Meluas, Kepala BTP Surabaya Diperiksa KPK
-
Kapolres Bojonegoro Pastikan Keamanan Perayaan Natal dan Tahun Baru