-
WNA Amerika dideportasi Imigrasi Blitar setelah langgar ITAS pelajar Tulungagung.
-
Aktivitas menyimpang picu protes warga Tulungagung berujung tindakan deportasi keimigrasian.
-
Imigrasi tegaskan pengawasan WNA guna jaga ketertiban umum daerah setempat.
SuaraJatim.id - Dalih mempelajari agama Islam ternyata hanya menjadi pintu masuk bagi seorang WNA Amerika yang akhirnya dideportasi Imigrasi Blitar dari wilayah Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).
Pria berinisial J.L.K. (57) akhirnya dipulangkan oleh Imigrasi Blitar setelah terungkap menyalahgunakan ITAS pelajar yang ia kantongi sejak masuk Indonesia pada Maret 2025.
Alih-alih menjalani kegiatan pendidikan sesuai izin tinggal, WNA Amerika dideportasi itu justru memicu kegaduhan sosial.
Pengawasan Imigrasi Blitar menemukan tidak ada rekam jejak pengajian atau aktivitas belajar yang diikuti J.L.K. selama menetap di Tulungagung, sehingga menguatkan dugaan pelanggaran keimigrasian.
“Faktanya, yang bersangkutan tidak menjalankan kegiatan belajar sebagaimana mestinya. Dalam pengawasan kami, J.L.K. justru lebih banyak menganggur dan aktivitasnya sama sekali tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang ia miliki,” kata Kasi Teknologi Informasi dan Komonikasi ke Imigrasian Blitar, Rini Sulistyawati, dikutip dari Berijatim.com, Sabtu (20/12/2025).
Tak berhenti pada aspek administratif, perilaku sosial J.L.K. selama tinggal di sebuah hotel di Tulungagung juga menuai protes warga. Berdasarkan laporan masyarakat, ia dinilai menunjukkan aktivitas yang tidak menghormati kearifan lokal dan ketertiban umum, sehingga mendorong percepatan deportasi WNA tersebut.
Merespons keresahan itu, Imigrasi Blitar menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Langkah deportasi ini adalah respons nyata terhadap laporan masyarakat. Setiap WNA yang berada di Indonesia tidak hanya wajib tertib administrasi, tetapi juga wajib menghormati norma dan nilai sosial yang berlaku di tengah masyarakat kita,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pengelola akomodasi dan masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan warga asing. Imigrasi menegaskan tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan izin tinggal, dan memastikan WNA Amerika dideportasi bila terbukti melanggar aturan serta mengganggu ketertiban umum.
Berita Terkait
-
3 Mantan Pejabat Ditjen Bea Cukai Dicecar Soal Dugaan Suap Impor Barang
-
Ribuan Dolar Singapura Disita KPK dari Ruang Kepala Imigrasi Jaksel Winarko
-
KPK Bidik Aliran Uang di Kasus Imigrasi, SGD 8.500 Disita dari Ruang Kepala Imigrasi Jaksel
-
Geledah Kantor Imigrasi Jakpus dan Jaksel, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura Terkait Kasus Silmy Karim
-
Kasus Dugaan Gratifikasi Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Hari Pramuka ke-65, Gubernur Khofifah Ajak Pramuka Jatim Jadi Penggerak Swasembada Pangan
-
Ledakan Hebat SPPG Puri Medali Mojokerto, 5 Orang Alami Luka Bakar Serius
-
Prahara Chat Aborsi Viral: Karier Sang Duta Wisata Tio Ferdian Terjerembab
-
Ceria Mandi di Sungai Berujung Duka bagi Bocah Kelas 3 SD di Mojokerto
-
Berawal dari Mainan Korek Api, Satu Lemparan Si Kecil Hanguskan Rumah di Gresik