-
WNA Amerika dideportasi Imigrasi Blitar setelah langgar ITAS pelajar Tulungagung.
-
Aktivitas menyimpang picu protes warga Tulungagung berujung tindakan deportasi keimigrasian.
-
Imigrasi tegaskan pengawasan WNA guna jaga ketertiban umum daerah setempat.
SuaraJatim.id - Dalih mempelajari agama Islam ternyata hanya menjadi pintu masuk bagi seorang WNA Amerika yang akhirnya dideportasi Imigrasi Blitar dari wilayah Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).
Pria berinisial J.L.K. (57) akhirnya dipulangkan oleh Imigrasi Blitar setelah terungkap menyalahgunakan ITAS pelajar yang ia kantongi sejak masuk Indonesia pada Maret 2025.
Alih-alih menjalani kegiatan pendidikan sesuai izin tinggal, WNA Amerika dideportasi itu justru memicu kegaduhan sosial.
Pengawasan Imigrasi Blitar menemukan tidak ada rekam jejak pengajian atau aktivitas belajar yang diikuti J.L.K. selama menetap di Tulungagung, sehingga menguatkan dugaan pelanggaran keimigrasian.
“Faktanya, yang bersangkutan tidak menjalankan kegiatan belajar sebagaimana mestinya. Dalam pengawasan kami, J.L.K. justru lebih banyak menganggur dan aktivitasnya sama sekali tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang ia miliki,” kata Kasi Teknologi Informasi dan Komonikasi ke Imigrasian Blitar, Rini Sulistyawati, dikutip dari Berijatim.com, Sabtu (20/12/2025).
Tak berhenti pada aspek administratif, perilaku sosial J.L.K. selama tinggal di sebuah hotel di Tulungagung juga menuai protes warga. Berdasarkan laporan masyarakat, ia dinilai menunjukkan aktivitas yang tidak menghormati kearifan lokal dan ketertiban umum, sehingga mendorong percepatan deportasi WNA tersebut.
Merespons keresahan itu, Imigrasi Blitar menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Langkah deportasi ini adalah respons nyata terhadap laporan masyarakat. Setiap WNA yang berada di Indonesia tidak hanya wajib tertib administrasi, tetapi juga wajib menghormati norma dan nilai sosial yang berlaku di tengah masyarakat kita,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pengelola akomodasi dan masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan warga asing. Imigrasi menegaskan tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan izin tinggal, dan memastikan WNA Amerika dideportasi bila terbukti melanggar aturan serta mengganggu ketertiban umum.
Berita Terkait
-
Ditjen Imigrasi Resmikan CGI di Hari Bakhti Imigrasi ke-76
-
Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 27 WNA Diamankan
-
Geger Video Mesum Pasangan Misterius di Pos Polisi Tulungagung, Pelaku Diburu
-
Detik-detik Menegangkan Kebakaran RS Pengayoman Cipinang: Alarm 'Meraung', 28 Pasien Dievakuasi
-
Legislator PDIP Desak Usut dan Tindak Pejabat yang Biarkan Bandara 'Siluman' di Morowali Beroperasi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
5 Fakta Ayah dan Adik Tiri di Gresik Hajar Anak Kandung Gegara Rebutan Ijazah, Berujung ke Polisi
-
3 Fakta Begal Motor di Pasuruan Babak Belur Dihajar Massa, Diselamatkan ke Rumah Kades!
-
UMKM Panaba Naik Kelas Bersama Klasterku Hidupku BRI
-
5 Fakta KDRT Tragis di Blitar, Istri Tewas dan Suami Pura-pura Menolong
-
Kick Off BRI Consumer Expo 2026 Jadi Momentum Second Engine of Growth