Riki Chandra
Rabu, 07 Januari 2026 | 17:25 WIB
Ilustrasi pencabulan. [Dok. Istimewa]
Baca 10 detik
  •  Polisi menangkap oknum guru di Jombang atas kasus dugaan pencabulan murid pria.

  • Pelaku menggunakan akun media sosial palsu untuk mengancam korban remaja.

  • Aksi bejat dilakukan lima kali sejak 2024 dipicu video porno.

SuaraJatim.id - Dunia pendidikan di Jawa Timur (Jatim) kembali tercoreng oleh aksi tidak terpuji. Seorang oknum guru di Jombang berinisial D (45) diringkus pihak kepolisian setelah terbukti melakukan tindak pelecehan seksual terhadap murid laki-lakinya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Aksi bejat oknum guru di Jombang ini terungkap setelah Satreskrim Polres Jombang melakukan penangkapan pada awal Januari 2026.

Pelaku yang seharusnya menjadi teladan justru tega merusak masa depan anak didiknya yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP tersebut dengan ancaman dan tipu muslihat.

Pihak kepolisian menyebut bahwa perilaku menyimpang oknum guru di Jombang ini dipicu oleh kegemaran pelaku mengonsumsi konten negatif.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa D ditangkap di rumahnya setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif.

“Pelaku mengaku sering menonton video porno, yang memicu fantasi seksual tidak wajar,” ungkap Dimas, dikutip dari BeritaJatim, Rabu (7/1/2026).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan strategi yang cukup rapi untuk menjerat korban.

AKP Dimas menjelaskan bahwa D memanfaatkan karakter korban yang cenderung pendiam. Pelaku membuat akun media sosial palsu dengan identitas seorang perempuan untuk mendekati korban.

Melalui akun palsu tersebut, komunikasi antara guru dan korban berjalan intens, dengan saling berbagi video asusila.

Ironisnya, video-video yang dikirimkan korban justru dijadikan senjata oleh pelaku untuk memeras dan mengancam korban. D mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak menuruti nafsu bejatnya.

Peristiwa pilu ini bermula pada pertengahan tahun 2024. Saat itu, pelaku mengajak korban datang ke rumahnya. Di sana, korban dipaksa menonton video porno bersama sebelum akhirnya dilucuti pakaiannya dan dipaksa melayani tindakan cabul pelaku.

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa aksi asusila ini tidak hanya terjadi satu kali. Berdasarkan pengakuan, perbuatan cabul tersebut dilakukan setidaknya sebanyak lima kali dalam rentang waktu antara pertengahan 2024 hingga Agustus 2025. Seluruh tindakan tersebut dilakukan di kediaman pelaku saat suasana sepi.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi telah menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat guru SMP tersebut agar mendapatkan hukuman maksimal.

“Guru tersebut kini dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014,” pungkas AKP Dimas.

Load More