Riki Chandra
Kamis, 15 Januari 2026 | 20:01 WIB
Ratusan sopir dump truk kehilangan penghasilan akibat tambang tutup di Ponorogo. [Dok. BeritaJatim]
Baca 10 detik
  • Ratusan sopir dump truk kehilangan penghasilan akibat tambang tutup di Ponorogo.

  • Sopir hanya menuntut pembukaan tambang resmi dan berizin.

  • DPRD tegaskan angkutan boleh jalan sesuai aturan.

Ia menegaskan, pada prinsipnya aktivitas angkutan dapat dilakukan selama memenuhi ketentuan yang telah disepakati, mulai dari batas muatan, jam operasional, hingga aspek keselamatan berlalu lintas.

“Boleh mengangkut, tapi harus sesuai ketentuan. Tidak melebihi kapasitas, jam operasional sudah disepakati, terutama saat jam sekolah. Bak atas juga harus ditutup,” tegasnya.

Dwi Agus juga mengingatkan bahwa Dishub telah menetapkan ketentuan teknis terkait kelas jalan dan batas tonase kendaraan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut berpotensi memicu penolakan dari masyarakat.

“Kalau melanggar dan muncul gerakan dari masyarakat, kami juga tidak bisa berbuat banyak. Semua harus mengikuti aturan,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, DPRD Ponorogo menegaskan tidak membuka ruang bagi aktivitas tambang ilegal. Pembahasan hanya difokuskan pada tambang yang telah mengantongi izin resmi. Penutupan tambang sendiri disebut diduga terjadi akibat adanya keluhan dan tekanan dari masyarakat sekitar.

Menutup pertemuan, DPRD kembali menegaskan bahwa solusi terbaik adalah kepatuhan terhadap aturan, agar polemik serupa tidak kembali memicu Sopir Dump Truk Demo DPRD Ponorogo di kemudian hari.

Load More