Riki Chandra
Jum'at, 16 Januari 2026 | 11:19 WIB
Polisi ringkus pri yang ngaku dibegal di Pacitan. [Dok. BeritaJatim]
Baca 10 detik
  •  Pria Pacitan kalah judi online lalu merekayasa pembegalan palsu.

  • Motor digadaikan demi judi online, luka dibuat sendiri.

  • Polisi bongkar kebohongan pembegalan akibat judi online.

SuaraJatim.id - Aksi nekat usai kalah judi online dilakukan seorang pria di Pacitan dengan cara yang tak lazim. Dia merekayasa cerita pembegalan hingga melukai tubuhnya sendiri.

Pelaku bernama Noto Sefriatmoko (29), warga Dusun Krajan Lor, Desa Temon, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur (Jatim).

Peristiwa ini terungkap setelah polisi melakukan pendalaman terhadap laporan yang disampaikan pelaku. Noto sebelumnya mengaku menjadi korban begal di tepi Jalan Raya Arjosari–Gondosari, tepatnya di Dusun Gulang, Desa Mlati, Kecamatan Arjosari. Cerita itu disampaikan kepada istrinya, Jeni Novasari, pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam pengakuannya, Noto menyebut sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam dengan nomor polisi AD 6788 DT, serta uang tunai Rp 1 juta dirampas oleh dua orang tak dikenal.

Ia juga mengklaim mengalami luka sayatan di tangan kiri akibat kejadian tersebut. Luka itu sengaja dibuat untuk memperkuat alibi atas kebohongan yang dipicu oleh kekalahan judi online.

Kapolsek Arjosari, Ipda Ferry Ardianto, menjelaskan bahwa setelah dilakukan klarifikasi mendalam, keterangan yang disampaikan Noto tidak sesuai fakta.

“Setelah dilakukan pendalaman, keterangan yang disampaikan tidak benar dan peristiwa pembegalan itu tidak pernah terjadi,” kata Ipda Ferry, dikutip dari BeritaJatim, Jumat (16/1/2026).

Hasil penyelidikan mengungkap fakta sebenarnya. Sepeda motor yang disebut dirampas ternyata telah digadaikan Noto kepada rekannya sendiri, Arik Andrianto, warga Desa Pagutan, Kecamatan Arjosari.

Motor tersebut digadaikan dengan nilai Rp 3 juta. Uang hasil gadai itu kemudian dihabiskan pelaku untuk bermain judi online, hingga akhirnya ia panik dan memilih membuat skenario palsu.

Kasus rekayasa pembegalan ini mulai terkuak setelah polisi menerima informasi dari masyarakat pada Senin, 12 Januari 2026. Dugaan pencurian dengan kekerasan yang diklaim pelaku sempat beredar luas di media sosial dan memicu keresahan warga sekitar Pacitan.

“Informasi yang beredar di masyarakat dan media sosial itu membuat situasi kurang kondusif. Setelah kami klarifikasi, fakta di lapangan tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh yang bersangkutan,” ujar Ipda Ferry.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter, satu lembar STNK atas nama Purwanto, serta bukti transfer senilai Rp2,7 juta. Kasus ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan dampak judi online yang mendorong pelaku melakukan tindakan berbahaya dan menyesatkan.

Load More