-
Maidi terjaring OTT KPK, kekayaan Wali Kota Madiun jadi sorotan.
-
LHKPN mencatat kekayaan Wali Kota Madiun mencapai Rp 16,9 miliar.
-
OTT KPK terkait fee proyek dan dana CSR Kota Madiun.
SuaraJatim.id - Kekayaan Wali Kota Madiun menjadi sorotan publik setelah Wali Kota Madiun, Maidi, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peristiwa ini terjadi di Kota Madiun, Jawa Timur, pada Senin (19/1/2026), dan melibatkan total 15 orang dari unsur penyelenggara negara hingga pihak swasta.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak selain Maidi, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota Madiun serta pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pihak-pihak yang diamankan berasal dari berbagai latar belakang.
“Pihak-pihak yang diamankan selain wali kota ada dari penyelenggara negara atau PNS di Pemkot Madiun dan juga pihak swasta,” kata Budi dalam pemberitaan.
Seiring mencuatnya kasus ini, Kekayaan Wali Kota Madiun turut menjadi perhatian. OTT tersebut diduga berkaitan dengan praktik uang jatah atau fee proyek serta pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah Kota Madiun.
"Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun," ujar Budi.
KPK menyatakan, dari 15 orang yang diamankan, sembilan di antaranya, termasuk Maidi, langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Selain itu, tim penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai.
"Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah," jelas Budi.
Di tengah proses hukum yang berjalan, data Kekayaan Wali Kota Madiun merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Maidi pada 2 April 2025. Dalam laporan tersebut, Maidi tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 16.926.129.519.
Berdasarkan rincian LHKPN, mayoritas harta Maidi berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp 16.074.000.000. Aset tersebut tersebar di sejumlah lokasi dan menjadi komponen terbesar dalam total kekayaannya.
Selain properti, Maidi juga melaporkan kepemilikan alat transportasi berupa mobil dan sepeda motor dengan nilai total Rp 647.000.000. Ia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 95.825.000.
Dalam laporan yang sama, Maidi melaporkan kas dan setara kas sebesar Rp 1.408.588.959. Namun, terdapat pula kewajiban berupa utang yang nilainya mencapai Rp 1.299.284.440.
Seluruh data tersebut tercantum resmi dalam LHKPN dan menjadi gambaran Kekayaan Wali Kota Madiun sebelum kasus OTT KPK ini mencuat ke publik.
Berita Terkait
-
PAN Copot Fikri Thobari dari Jabatan Partai Usai Terjaring OTT KPK
-
Terjaring OTT Proyek Daerah, Kasus Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Segera Disidang
-
KPK Telusuri Aliran Gratifikasi Rita Widyasari, Periksa Japto Soerjosoemarno
-
Jelang Putusan Praperadilan Gus Yaqut, KPK Optimis: Seluruh Proses Dilakukan Sesuai Perundangan
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Gubernur Khofifah Dukung Kebijakan Kemenkomdigi Lindungi Anak di Ruang Digital: Kawal Implementasi
-
Polisi Ringkus 5 Komplotan Maling Hewan di Lumajang, Setiap Pelaku Bawa 2 Celurit!
-
Simpan Bahan Peledak Ilegal, Mahasiswa di Jombang Diciduk Polisi
-
Gubernur Jatim Janji Kawal Pembatasan Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun hingga Tingkat Daerah
-
Dukung Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Pemprov Jatim Rancang Aturan Ketat Gawai di Sekolah