-
Oknum kades dilaporkan polisi usai kepergok di kamar.
-
Suami korban memergoki langsung dugaan perzinahan.
-
DPMD menunggu putusan hukum sebelum sanksi.
SuaraJatim.id - Laporan dugaan perzinahan menyeret oknum kepala desa (kades) berinisial R di Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim).
Kasus ini mencuat setelah sang kades kepergok berselingkuh dengan istri warga pada Selasa (27/1/2026) dan dilaporkan langsung oleh suami korban ke kepolisian.
Peristiwa yang menimpa oknum Kades Lumajang tersebut terungkap secara tak terduga. Suami korban yang berprofesi sebagai tukang bangunan mendadak pulang ke rumahnya karena ada barang kerja yang tertinggal, lalu mendapati istrinya bersama pelaku di dalam kamar pribadi.
Kepolisian membenarkan laporan terhadap Oknum Kades Lumajang itu. Kasi Polres Lumajang Ipda Suprapto memastikan laporan dugaan perzinahan telah diterima dan kini ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Lumajang. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menyatakan masih menunggu perkembangan proses hukum sebelum mengambil langkah administratif terhadap Oknum Kades Lumajang berinisial R tersebut. Berikut fakta-faktanya.
1. Laporan Resmi Dugaan Perzinahan
Kasus ini bermula dari laporan resmi yang diajukan oleh suami korban ke kepolisian. Pelapor mengaku tidak terima karena istrinya diduga disetubuhi oleh Oknum Kades Lumajang berinisial R. Laporan tersebut diterima Polres Lumajang dan kini telah masuk tahap penanganan awal.
Kasi Polres Lumajang Ipda Suprapto mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut. Ia menyebut, laporan dugaan perzinahan ini diajukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pendalaman materiil.
2. Kepergokan Terjadi di Kamar Pribadi
Pengungkapan kasus ini terjadi secara spontan. Suami korban yang sebelumnya berangkat bekerja sebagai tukang bangunan kembali ke rumah karena ada barang keperluan kerja yang tertinggal. Kepulangan mendadak itulah yang membuka tabir dugaan perselingkuhan Oknum Kades Lumajang.
“Jadi, awalnya korban ini sudah berangkat kerja sebagai tukang bangunan, tapi pulang lagi ke rumahnya karena ada barang yang tertinggal,” terang Suprapto, dikutip dari BeritaJatim, Kamis (29/1/2026). Setibanya di rumah, korban mendapati istrinya bersama pelaku di dalam kamar pribadinya.
3. Dilaporkan Berjenjang hingga Polsek
Setelah memergoki langsung kejadian tersebut, korban tidak bertindak sendiri. Ia segera melaporkan peristiwa itu kepada kepala dusun setempat sebagai bentuk pengaduan awal sebelum masuk ke ranah hukum.
“Ini korban melihat sendiri istrinya berduaan di dalam kamar bersama pak kades. Kejadian itu langsung dilaporkan ke kepala dusun sampai akhirnya ke polsek,” tambah Suprapto. Proses pelaporan berjenjang ini menjadi bagian dari kronologi resmi kasus Oknum Kades Lumajang.
4. DPMD Menunggu Proses Hukum
Berita Terkait
-
Ketemu KDM, Surya Kades Terpilih Mekarwangi Sampaikan Keluhan Pembangunan
-
Dari Pemilah Sampah hingga Menang Pilkades, Begini Cerita Surya bin Samid
-
Kades Ramai-ramai Minta Pilkades Ditunda dan Jabatan Diperpanjang, Mendagri Beri Jawaban Ini
-
Demi Hemat Anggaran, 36 Ribu Kades Minta Jabatan Diperpanjang, DPR: Ancam Demokrasi
-
Buka Rakernas Asosiasi Kades, DPR Dorong Pembangunan dari Desa
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Putra Proklamator yang Rela Tidur di Gudang: Mengenang Kesahajaan Guruh Soekarnoputra
-
Dua Batu Yoni Keramat di Jember Raib Dijarah Maling, Anggota DPRD Lapor Polisi
-
Pestapora 2026 Makin Asyik Bareng BRImo, Intip Program Spesialnya
-
Bukan Cuma Soal Keracunan MBG, Chef SPPG di Surabaya Malah Gelapkan 8 Jerigen Minyak Bekas
-
Rekomendasi Laptop Bisnis Murah untuk UMKM: Hemat Anggaran, Performa Andal