-
Oknum kades dilaporkan polisi usai kepergok di kamar.
-
Suami korban memergoki langsung dugaan perzinahan.
-
DPMD menunggu putusan hukum sebelum sanksi.
Pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lumajang belum menjatuhkan sanksi administratif kepada Oknum Kades Lumajang tersebut. Kepala DPMD Lumajang, Bayu Ruswantoro, menegaskan pihaknya masih menunggu kejelasan status hukum dari kepolisian.
“Tentu kita lihat dulu, ancaman hukumannya, jika lebih dari 5 tahun bisa kami ajukan pemberhentian sementara,” ungkap Bayu.
Menurutnya, keputusan administratif harus merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
5. Potensi Sanksi Jabatan
DPMD Lumajang menjelaskan bahwa pencopotan jabatan kades tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa dasar hukum yang jelas. Jika nantinya vonis pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, barulah pemberhentian permanen dapat diproses.
Pihak DPMD menekankan bahwa pelanggaran etik dan hukum oleh aparatur desa merupakan persoalan serius. Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus Oknum Kades Lumajang untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Berita Terkait
-
Ketemu KDM, Surya Kades Terpilih Mekarwangi Sampaikan Keluhan Pembangunan
-
Dari Pemilah Sampah hingga Menang Pilkades, Begini Cerita Surya bin Samid
-
Kades Ramai-ramai Minta Pilkades Ditunda dan Jabatan Diperpanjang, Mendagri Beri Jawaban Ini
-
Demi Hemat Anggaran, 36 Ribu Kades Minta Jabatan Diperpanjang, DPR: Ancam Demokrasi
-
Buka Rakernas Asosiasi Kades, DPR Dorong Pembangunan dari Desa
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Putra Proklamator yang Rela Tidur di Gudang: Mengenang Kesahajaan Guruh Soekarnoputra
-
Dua Batu Yoni Keramat di Jember Raib Dijarah Maling, Anggota DPRD Lapor Polisi
-
Pestapora 2026 Makin Asyik Bareng BRImo, Intip Program Spesialnya
-
Bukan Cuma Soal Keracunan MBG, Chef SPPG di Surabaya Malah Gelapkan 8 Jerigen Minyak Bekas
-
Rekomendasi Laptop Bisnis Murah untuk UMKM: Hemat Anggaran, Performa Andal