Riki Chandra
Sabtu, 07 Februari 2026 | 15:20 WIB
Oknum lora Bangkalan ditangkap Polda Jatim. [Dok. BeritaJatim]
Baca 10 detik
  •  Oknum lora Bangkalan resmi ditahan, status tersangka ditetapkan polisi.

  • Korban sempat hilang, diduga dibawa kabur selama sembilan belas hari.

  • Penyidik dalami kemungkinan keterlibatan pihak lain bantu pelarian korban.

“Informasi saya justru dari media sosial. Untuk proses hukum dan pendampingan, saya tidak tahu karena kapasitas saya hanya sebagai juru bicara,” kata Iwan saat memberikan keterangan resmi.

Kini, penyidik Polda Jatim masih terus mendalami kemungkinan adanya oknum lain yang turut membantu menyembunyikan korban selama hampir tiga minggu.

Penahanan oknum lora Bangkalan diharapkan membuka jalan bagi pengungkapan perkara secara menyeluruh sesuai proses hukum yang berjalan.

Load More