- KPAI kecam guru telanjangi 22 siswa di Jember.
- Dugaan pelanggaran perlindungan anak dan tindak pidana seksual.
- Aparat diminta dalami unsur pemaksaan relasi kuasa.
SuaraJatim.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus guru SD yang menanggalkan pakaian 22 siswa di Jember, Jawa Timur (Jatim). Tindakan itu terjadi saat guru berusaha mencari uang yang diklaim hilang.
KPAI menilai peristiwa tersebut sebagai tindakan yang merendahkan martabat anak. Apa pun alasannya, langkah itu disebut tidak dapat dibenarkan dalam praktik pendidikan.
Menurut KPAI, dugaan perbuatan tersebut juga membuka potensi pelanggaran hukum. Aparat penegak hukum didorong untuk melakukan pendalaman terhadap unsur-unsur pidananya.
Berikut fakta-faktanya.
1. Guru menanggalkan pakaian 22 siswa di kelas
Peristiwa ini terjadi di sebuah sekolah dasar negeri di wilayah Jember, Jawa Timur. Guru melakukan tindakan tersebut di dalam ruang kelas saat kegiatan belajar berlangsung.
Sebanyak 22 siswa diminta membuka pakaian mereka di hadapan teman-temannya. Situasi itu kemudian menjadi sorotan dan memunculkan reaksi keras dari lembaga perlindungan anak, termasuk KPAI.
2. Bermula dari uang guru yang hilang
Guru yang bersangkutan mengaku kehilangan uang sebesar Rp75 ribu pada hari kejadian. Ia juga menyampaikan bahwa sehari sebelumnya sempat kehilangan Rp200 ribu.
Dalam proses pencarian, tas para siswa diperiksa satu per satu. Namun karena uang yang dicari tidak ditemukan, guru kemudian mengambil langkah menanggalkan pakaian para murid.
3. KPAI menyebut tindakan merendahkan martabat anak
Anggota KPAI Aris Adi Leksono menegaskan bahwa memaksa anak membuka pakaian di depan teman-temannya merupakan bentuk pelanggaran terhadap integritas tubuh anak.
"Memaksa anak membuka pakaian di ruang kelas, di hadapan teman-temannya, adalah tindakan yang merendahkan martabat, melanggar integritas tubuh anak, dan berpotensi memenuhi unsur pidana. Tidak ada alasan disiplin sekolah yang dapat membenarkan tindakan tersebut," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono, Kamis (12/2/2026).
4. Berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak dan TPKS
Menurut Aris, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Bentuk kekerasan yang dimaksud tidak hanya fisik, tetapi juga psikis serta perlakuan yang merendahkan martabat.
Berita Terkait
-
Cerita Perantau Tempuh Perjalanan Panjang hingga Apresiasi Pemerintah atas Kelancaran Mudik Lebaran
-
KPAI Minta Sekolah Tidak Langsung Beri Pelajaran Berat Usai Libur Lebaran
-
Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak
-
Aturan Baru Purbaya: Jatim Jadi Provinsi Terbanyak Dapat Jatah Hasil Cukai Tembakau
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
Terkini
-
BRI dan Desa BRILiaN Perkuat UMKM Desa Sumowono Semarang dari Pasar Hingga Digitalisasi
-
BRI Perkuat Desa BRILiaN dan UMKM Lontar Sewu, Ekonomi Desa Hendrosari Gresik Melesat
-
Dari Teks Jadi Video dalam Hitungan Detik: Bongkar Rahasia Fitur Sakti Sahabat-AI
-
Rais Aam PBNU Silaturahmi Lebaran ke Kediaman KH Nurul Huda Djazuli
-
Menghidupkan Kenangan Lewat Rasa, D'Kambodja Jadi Ikon Kuliner Semarang Berkat Dukungan BRI