- Bareskrim geledah rumah terkait emas ilegal Rp25,8 triliun.
- Penggeledahan berlangsung delapan jam, sita empat boks bukti.
- PPATK temukan aliran dana mencurigakan tata niaga emas.
Langkah penggeledahan dilakukan setelah penyidik menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK. Laporan tersebut memuat dugaan adanya aliran dana mencurigakan dalam tata niaga emas.
Dana tersebut diduga melibatkan sejumlah toko emas hingga perusahaan pemurnian emas di berbagai daerah. Hasil analisis itu kemudian ditindaklanjuti penyidik Bareskrim Polri sebagai bagian dari pembuktian perkara pencucian uang.
Berdasarkan data penyidikan, praktik bisnis pertambangan ilegal ini berlangsung sejak 2019 hingga 2025. Nilai transaksi yang tercatat mencapai Rp 25,8 triliun, menjadikannya salah satu kasus besar dalam sektor emas ilegal.
4. Pemilik Jarang Terlihat
Warga sekitar menyebut pemilik rumah di Jalan Tampomas dikenal tertutup dan jarang berinteraksi dengan lingkungan sekitar.
“Pemilik gak pernah keluar memang. Gak tau namanya. Karyawan cuma dua orang. Tertutup sekali orangnya, turun dari mobilnya langsung masuk. Keluarnya aja kadang gak tau kapan,” kata Husni, salah satu tetangga.
Bangunan berwarna dominan coklat itu diketahui sudah dihuni sejak 2019. Warga menyebut aktivitas di dalam rumah berlangsung tertutup, tanpa papan nama usaha yang terlihat jelas dari luar.
5. Dua Karyawan Diduga Pelebur Emas
Warga sekitar juga mengetahui terdapat dua orang karyawan yang bekerja di rumah tersebut. Mereka diduga beraktivitas sebagai pelebur emas.
Keberadaan dua pekerja ini menjadi perhatian karena diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan emas sebelum diedarkan melalui jaringan tertentu.
“Sempat dulu, iya mau dibuka toko emas di sini, baru mau dibuka setelah beli tapi gak jadi. Info dari orang yang jaga parkir,” jelas Husni.
Namun hingga penggeledahan dilakukan, rumah tersebut tidak pernah resmi beroperasi sebagai toko emas.
6. Kasus Tambang Ilegal Kalbar Jadi Pintu Masuk
Kasus ini berawal dari pengungkapan praktik tambang emas ilegal di Kalimantan Barat. Terdakwa berinisial FL bersama puluhan rekannya diduga menjalankan bisnis tersebut dalam skala besar.
Penyidik kemudian mengembangkan perkara ke dugaan pencucian uang, menelusuri perputaran dana dari hasil tambang ilegal ke berbagai wilayah.
Tag
Berita Terkait
-
Kolaborasi Galeri 24 dan Lotus Gold Dorong Emas Lokal Berkualitas di Seluruh Indonesia
-
Aset Kripto Berbasis Emas Kini Bisa Ditebus Jadi Koin Fisik
-
Harga Emas Antam Berbalik Anjlok, Kembali Dipatok Rp 2,78 Juta/gram
-
Dari Rp34 Miliar Tinggal Rp15,3 Miliar, Trader Ini Jadi Korban Jumat Berdarah Kripto
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi, Hari Ini Dibanderol Rp 2,8 Juta/Gram
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Tragedi Halal Bihalal di Musala Mojokerto: Tiga Jemaah Tersengat Listrik, Satu Tewas
-
Petani Tua Tewas Seketika Usai Vario Ngebut Hantam Suzuki Smash di Bojonegoro
-
Rahasia di Balik Sukses Jatim Tekan Pengangguran Hingga Level Terendah
-
Kisah Pilu Anak Kembar di Surabaya yang Diperkosa Ayah Sambung Selama Bertahun-tahun
-
Begal yang Hantam Driver Ojol Pakai Pipa Besi di Gresik Diringkus di Surabaya