-
Jadwal imsakiyah Kota Blitar hari keenam Ramadan 2026.
-
Waktu berbuka puasa Blitar pukul 17:56.
-
Penjelasan hukum makan setelah imsak menurut ulama.
SuaraJatim.id - Umat Muslim kini menjalani hari ke-enam Puasa Ramadan 2026 yang jatuh pada Selasa (24/2/2026), setelah penetapan awal Ramadan melalui sidang isbat pada Selasa (17/2/2026).
Memasuki fase awal Ramadan, ketepatan waktu menjadi kunci agar ibadah puasa berlangsung sesuai ketentuan.
Bagi masyarakat di Kota Blitar, Jawa Timur, jadwal imsakiyah menjadi acuan penting untuk memastikan waktu sahur, salat wajib, hingga berbuka puasa berjalan tertib. Informasi ini juga membantu umat Muslim menyesuaikan aktivitas harian tanpa mengesampingkan kewajiban ibadah.
Berikut rincian jadwal imsakiyah Kota Blitar pada Selasa, 24 Februari 2026:
IMSAK: 04:09
SUBUH: 04:19
TERBIT: 05:32
DUHA: 06:00
ZUHUR: 11:48
ASAR: 14:52
MAGRIB: 17:56
ISYA': 19:06
Azan Subuh pukul 04:19 menjadi tanda dimulainya puasa, sementara waktu Magrib pukul 17:56 menandai saat berbuka bagi umat Muslim di Kota Blitar.
Ramadan merupakan bulan penuh rahmat dan ampunan. Selain menahan lapar serta dahaga, umat Islam memanfaatkan bulan ini untuk meningkatkan kualitas ibadah, memperbanyak doa, dan memperdalam pemahaman agama. Ramadan juga menjadi momentum memperbaiki sikap serta mempererat kepedulian sosial melalui sedekah dan berbagi kepada sesama.
Niat Puasa Ramadan
Sebelum melaksanakan puasa, setiap Muslim diwajibkan berniat pada malam hari sebelum sahur. Niat dapat dibaca bersama setelah salat Tarawih maupun secara pribadi sebelum makan sahur.
Berikut bacaan niat puasa Ramadan:
"Nawaitu shouma ghodin an adaai fardlu syahri romadhoona hadzihis sanati lillaahi ta’aalaa."
Artinya: "Saya niat puasa besok, untuk menunaikan kewajiban berpuasa pada bulan Ramadan tahun ini, karena Allah Ta’aalaa."
Bolehkah Makan dan Minum Setelah Imsak?
Imsak kerap dipahami sebagai batas akhir makan sahur. Padahal, imsak merupakan penanda agar umat Islam bersiap memasuki waktu Subuh, yang umumnya berselang sekitar 10–15 menit setelah imsak.
Wakil Rais Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lumajang, KH Ahmad Qusyairi, menjelaskan bahwa imsak belum termasuk waktu wajib menahan diri dari makan dan minum.
Berita Terkait
-
Benda Diduga Roket atau Rudal Ditemukan di Sungai Blitar, Tim Jibom Turun Tangan
-
Bolehkah Puasa Arafah Digabung dengan Qadha Ramadan? Begini Hukumnya dalam Islam
-
Bolehkan Puasa Arafah tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadan? Ini Penjelasannya
-
Bukan Sekadar Belanja Kebutuhan, Ternyata Ramadan 2026 Juga Jadi Momen Upgrade Gaya Hidup
-
Hukum Puasa Syawal tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadhan
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
BRI Hadirkan Harapan Baru Bagi Mantan Pekerja Migran Indonesia Melalui KUR dan Pemberdayaan UMKM
-
Maut Menjemput Usai MPLS: Tabrakan Beruntun 4 Motor Pelajar di Ngawi, Satu Siswa SMK Tewas
-
Gudang Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, Satu Prajurit Gugur
-
Gelap Mata karena Tunangan Digoda: Sabetan Samurai Pemuda Lumajang Berakhir 12 Jahitan
-
Petaka Tol Pandaan-Malang: Mobil Satu Keluarga Asal Surabaya Hancur Dihantam Fuso, 5 Tewas