-
Jadwal imsakiyah Kota Blitar hari keenam Ramadan 2026.
-
Waktu berbuka puasa Blitar pukul 17:56.
-
Penjelasan hukum makan setelah imsak menurut ulama.
SuaraJatim.id - Umat Muslim kini menjalani hari ke-enam Puasa Ramadan 2026 yang jatuh pada Selasa (24/2/2026), setelah penetapan awal Ramadan melalui sidang isbat pada Selasa (17/2/2026).
Memasuki fase awal Ramadan, ketepatan waktu menjadi kunci agar ibadah puasa berlangsung sesuai ketentuan.
Bagi masyarakat di Kota Blitar, Jawa Timur, jadwal imsakiyah menjadi acuan penting untuk memastikan waktu sahur, salat wajib, hingga berbuka puasa berjalan tertib. Informasi ini juga membantu umat Muslim menyesuaikan aktivitas harian tanpa mengesampingkan kewajiban ibadah.
Berikut rincian jadwal imsakiyah Kota Blitar pada Selasa, 24 Februari 2026:
IMSAK: 04:09
SUBUH: 04:19
TERBIT: 05:32
DUHA: 06:00
ZUHUR: 11:48
ASAR: 14:52
MAGRIB: 17:56
ISYA': 19:06
Azan Subuh pukul 04:19 menjadi tanda dimulainya puasa, sementara waktu Magrib pukul 17:56 menandai saat berbuka bagi umat Muslim di Kota Blitar.
Ramadan merupakan bulan penuh rahmat dan ampunan. Selain menahan lapar serta dahaga, umat Islam memanfaatkan bulan ini untuk meningkatkan kualitas ibadah, memperbanyak doa, dan memperdalam pemahaman agama. Ramadan juga menjadi momentum memperbaiki sikap serta mempererat kepedulian sosial melalui sedekah dan berbagi kepada sesama.
Niat Puasa Ramadan
Sebelum melaksanakan puasa, setiap Muslim diwajibkan berniat pada malam hari sebelum sahur. Niat dapat dibaca bersama setelah salat Tarawih maupun secara pribadi sebelum makan sahur.
Berikut bacaan niat puasa Ramadan:
"Nawaitu shouma ghodin an adaai fardlu syahri romadhoona hadzihis sanati lillaahi ta’aalaa."
Artinya: "Saya niat puasa besok, untuk menunaikan kewajiban berpuasa pada bulan Ramadan tahun ini, karena Allah Ta’aalaa."
Bolehkah Makan dan Minum Setelah Imsak?
Imsak kerap dipahami sebagai batas akhir makan sahur. Padahal, imsak merupakan penanda agar umat Islam bersiap memasuki waktu Subuh, yang umumnya berselang sekitar 10–15 menit setelah imsak.
Wakil Rais Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lumajang, KH Ahmad Qusyairi, menjelaskan bahwa imsak belum termasuk waktu wajib menahan diri dari makan dan minum.
Berita Terkait
-
Benda Diduga Roket atau Rudal Ditemukan di Sungai Blitar, Tim Jibom Turun Tangan
-
Bolehkah Puasa Arafah Digabung dengan Qadha Ramadan? Begini Hukumnya dalam Islam
-
Bolehkan Puasa Arafah tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadan? Ini Penjelasannya
-
Bukan Sekadar Belanja Kebutuhan, Ternyata Ramadan 2026 Juga Jadi Momen Upgrade Gaya Hidup
-
Hukum Puasa Syawal tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadhan
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Aksi Bobol Toko Terpantau CCTV HP, Pencuri di Probolinggo Tewas Dihajar Massa
-
Buntut Demo Geruduk Balai Kota, Wawali Blitar Dipolisikan Terkait Eksploitasi Atlet Anak
-
Gubernur Khofifah Tegaskan Komitmen untuk Percepat BSPS Jatim demi Hunian Layak Masyarakat
-
Berawal dari Urus SIM hingga Nikah Siri, Hubungan Gelap Oknum Polisi di Tulungagung Kena Sidang Etik
-
Kisah Pilu Sopir dan Kernet Asal Mojokerto yang Terpisah saat KM Virgo Transport 8 Mulai Tenggelam