- Pemuda 25 tahun ditangkap usai aksi asusila di Blitar.
- Korban siswi SMA, kejadian pagi hari lengang.
- Pelaku dijerat UU TPKS dan KUHP terbaru.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudy Kuswoyo menyampaikan keterangan terkait pengakuan pelaku.
“Tersangka mengaku muncul nafsu saat melihat korban berjalan sendirian dari arah belakang. Ia kemudian membentangkan tangan kiri dan melakukan perbuatan cabul tersebut,” ungkap AKP Rudy Kuswoyo, dikutip dari BeritaJatim, Kamis (26/2/2026).
5. Pelaku Dijerat UU TPKS dan KUHP Terbaru
Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita satu unit sepeda motor, pakaian pelaku saat beraksi, serta lembar Visum Et Repertum sebagai alat bukti.
“Terhadap tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat atau setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a UU-RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tandasnya.
Tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan UU TPKS dan ketentuan dalam KUHP terbaru, sementara proses hukum terus berjalan di Polres Blitar Kota.
Berita Terkait
-
Derbi Jatim Arema FC vs Persebaya Surabaya Terancam Batal di Kanjuruhan
-
Viral di Bekasi, Dua Perempuan Kejar Pelaku Pelecehan Seksual hingga Diceburkan ke Got
-
Aturan Baru Purbaya: Jatim Jadi Provinsi Terbanyak Dapat Jatah Hasil Cukai Tembakau
-
Dentuman Misterius di Mushala Blitar, Dua Pemuda Terluka Parah Diduga Akibat Ledakan Mercon
-
Skandal Kickboxing Jatim: Atlet Putri Bongkar Dugaan Pelecehan, Menpora Erick Thohir Murka
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Datang ke Pendopo Ingin Menghadap Plt Bupati Tulungagung, Kadis Damkar Kaget Disambut Tim KPK
-
Batu Raksasa Terjang Fortuner di Jalur Trenggalek-Ponorogo, Jalur Nasional Lumpuh Total
-
Akhir Pelarian Ratu Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Asal Surabaya: 6 Tahun Sembunyi Diciduk di Jaksel
-
Bocah 3 Tahun di Kediri Tewas dengan Tubuh Penuh Lebam: Ayah, Ibu, dan Nenek Dibawa Polisi
-
Mencekam! Detik-Detik Kades di Lumajang Dibantai Belasan Pria Misterius di Rumah Sendiri