- Pemuda 25 tahun ditangkap usai aksi asusila di Blitar.
- Korban siswi SMA, kejadian pagi hari lengang.
- Pelaku dijerat UU TPKS dan KUHP terbaru.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudy Kuswoyo menyampaikan keterangan terkait pengakuan pelaku.
“Tersangka mengaku muncul nafsu saat melihat korban berjalan sendirian dari arah belakang. Ia kemudian membentangkan tangan kiri dan melakukan perbuatan cabul tersebut,” ungkap AKP Rudy Kuswoyo, dikutip dari BeritaJatim, Kamis (26/2/2026).
5. Pelaku Dijerat UU TPKS dan KUHP Terbaru
Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita satu unit sepeda motor, pakaian pelaku saat beraksi, serta lembar Visum Et Repertum sebagai alat bukti.
“Terhadap tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat atau setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a UU-RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tandasnya.
Tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan UU TPKS dan ketentuan dalam KUHP terbaru, sementara proses hukum terus berjalan di Polres Blitar Kota.
Berita Terkait
-
Aksi Spontan Dua Siswi SMA Bikin Haru di Malioboro, Ikut Nyanyi Bareng Pengamen
-
Pungli Berjamaah di Dinas ESDM Jatim: 19 Pegawai Kembalikan Duit 'Panas' Rp707 Juta ke Jaksa
-
Viral Gadis Kelas 2 SMA dari Luar Kota Datangi Rumah Pacar, Ternyata Sudah Beristri dan Anak
-
Derbi Jatim Arema FC vs Persebaya Surabaya Terancam Batal di Kanjuruhan
-
Viral di Bekasi, Dua Perempuan Kejar Pelaku Pelecehan Seksual hingga Diceburkan ke Got
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Dolar Tembus Rp18 Ribu: Harga Besi Mendidih, Pengusaha Konstruksi di Lamongan Mulai Putar Otak
-
Nyawa Gadis 19 Tahun di Ujung Tanduk, Skandal Aborsi Melibatkan 3 Nakes Guncang Bojonegoro
-
Terdesak Ekonomi, Nakes di Probolinggo Karang Cerita Begal Demi Tutupi Jual Motor Ayah
-
Skandal Pasien Hantu di Jember: Kejari Sita HP Para Direktur RS, Bongkar Mafia Klaim JKN
-
Jembatan Gondang Ditutup: Rute Bus Tulungagung-Trenggalek Lebih Jauh, Harga Tiket Naik?