Wakos Reza Gautama
Jum'at, 17 April 2026 | 10:41 WIB
Ilustrasi Kades Ngariboyo nonaktif Sumadi menjadi tersangka korupsi dana desa. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Kepala Desa Ngariboyo, Sumadi, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa tahun 2023 akibat praktik penggandaan uang yang berujung penipuan.
  • Tersangka menyalahgunakan wewenang untuk mencairkan dana desa sebesar Rp614,6 juta yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur bagi warga.
  • Kejaksaan Negeri Magetan tidak melakukan penahanan baru karena tersangka saat ini sedang menjalani pidana atas kasus korupsi sebelumnya.

SuaraJatim.id - Alih-alih membangun infrastruktur untuk kesejahteraan warga, dana ratusan juta rupiah milik Desa Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, Magetan, justru menguap dalam sebuah skema gelap yang tak masuk akal.

Sumadi, sang Kepala Desa (Kades) nonaktif, kini harus berhadapan dengan hukum setelah ambisinya melipatgandakan uang menggunakan dana desa berakhir tragis.

Kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2023 ini terungkap dengan latar belakang yang mengejutkan. Praktik penggandaan uang.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Magetan, Dwi Romadona, memaparkan bahwa tersangka Sumadi tergiur oleh iming-iming pihak lain yang menjanjikan kekayaan instan. Bukannya untung, Sumadi justru terjebak dalam lubang yang ia gali sendiri.

“Dari keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk penggandaan uang. Namun dalam praktiknya, tersangka justru menjadi korban penipuan dari pihak yang menjanjikan hal tersebut,” ungkap Dwi Romadona dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.

Penyelidikan mengungkap taktik yang digunakan Sumadi tergolong cukup berani. Sebagai orang nomor satu di desa, ia memiliki kuasa penuh untuk memerintahkan bendahara mencairkan anggaran. Begitu uang cair dan berada di tangan, Sumadi langsung mengambil alih kendali.

Sebagian dana memang ada yang sempat disalurkan untuk kegiatan pembangunan formal. Namun, sebagian besar lainnya tak pernah sampai ke tujuan peruntukannya.

Uang itu justru "diamankan" secara pribadi oleh sang Kades untuk modal mengikuti praktik penggandaan uang yang kini terbukti hanya fatamorgana.

Akibat tindakan nekat ini, audit mencatat kerugian negara yang fantastis untuk skala desa, yakni mencapai Rp614.667.513. Angka ini seharusnya bisa menjadi puluhan kilometer aspal jalan atau bantuan bagi warga yang membutuhkan.

Baca Juga: Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang

Satu fakta yang membuat miris adalah rekam jejak sang Kades. Ini bukan pertama kalinya Sumadi berurusan dengan kejaksaan. Saat ini, ia sejatinya sedang menjalani masa pidana atas kasus korupsi sebelumnya pada tahun 2019. Itulah alasan mengapa Kejari Magetan tidak melakukan penahanan baru terhadapnya.

“Tersangka tidak dilakukan penahanan lantaran saat ini posisinya sedang menjalani pidana dalam perkara korupsi sebelumnya,” tambah Dwi.

Dalam pemeriksaan terbarunya, Sumadi mengakui seluruh perbuatannya dengan penuh penyesalan. Ia menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan meja hijau.

Load More