- Polrestabes Surabaya menetapkan empat tersangka atas aksi perusakan fasilitas umum saat kerusuhan demonstrasi di Gedung Negara Grahadi, Jumat (26/6/2026).
- Polisi mengamankan 24 orang, di mana enam di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine awal.
- Para tersangka diduga terprovokasi ajakan melalui media sosial untuk melakukan tindak anarkis di luar agenda penyampaian aspirasi massa.
SuaraJatim.id - Polrestabes Surabaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kerusuhan yang terjadi di depan Gedung Negara Grahadi usai aksi demonstrasi pada Jumat (26/6/2026). Selain itu, dari 24 orang yang diamankan, enam di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan awal.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, berdalih kericuhan tersebut bukan dilakukan oleh massa aksi yang menyampaikan aspirasi, melainkan oleh kelompok yang disebutnya sebagai perusuh yang menyusup ke lokasi demonstrasi.
"Mereka bukan pendemo karena tidak memiliki tuntutan yang hendak disampaikan. Aksi dilakukan setelah pukul 17.00 WIB atau di luar jam kerja. Kalau ingin menyampaikan aspirasi, tentu ada pihak yang ingin ditemui pada jam kerja," ujar Lutfi, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, aparat telah beberapa kali mengimbau massa untuk membubarkan diri secara persuasif. Namun, situasi berubah ketika sekelompok orang mulai melakukan provokasi dengan melempari batu, merusak pagar galvalum Gedung Grahadi, serta membleyer kendaraan di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan 24 orang. Sebanyak 14 orang dipulangkan karena belum ditemukan bukti yang cukup untuk menjerat mereka dengan pidana.
Sementara itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pengerusakan fasilitas publik dan penyerangan terhadap petugas. Mereka adalah MA, pelajar asal Simo Kalangan; ARP (20), pekerja swasta asal Tambak Asri; NB (24), pekerja swasta asal Pacar Keling; serta DSD (14), seorang pelajar. Dua di antaranya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana pengerusakan di muka umum dan dijerat Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 522 KUHP.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa batu, potongan pagar galvalum, sepeda motor, telepon seluler, serta rekaman video yang diduga memperlihatkan aksi pengerusakan.
Pemeriksaan terhadap telepon genggam para tersangka mengungkap bahwa mereka datang ke lokasi setelah melihat unggahan akun Instagram "Bara Api" yang memuat ajakan warga Surabaya turun ke jalan, disertai narasi "ayo main bola sekalian lihat demo."
Baca Juga: KADIN Surabaya Geram Listrik Byar Pet Sudah 2 Minggu: UMKM Rugi Besar
"Dari keterangan awal, mereka tertarik datang setelah melihat unggahan di Instagram tersebut. Saat ini jejak digitalnya masih kami dalami," kata Lutfi.
Selain empat tersangka, polisi juga menemukan enam orang yang hasil tes urinenya positif narkoba. Mereka berinisial MR (32), MI (32), AF (24), MZ (18), AD (15), dan FKA (24).
"Untuk yang positif narkoba, penanganannya akan kami koordinasikan dengan BNNK," ujarnya.
Lutfi menambahkan, rekaman CCTV dan dokumentasi petugas menunjukkan adanya kelompok yang mengenakan hoodie, penutup kepala, dan masker yang diduga menjadi pelaku utama pelemparan batu dan pemicu kericuhan.
"Kelompok dengan ciri-ciri tersebut dapat kami indikasi bukan berasal dari massa pendemo," tegasnya.
Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan di media sosial. Polisi menegaskan tetap memberikan ruang bagi penyampaian pendapat di muka umum, selama dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak berujung pada tindakan anarkis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Penanganan Karhutla Bromo Fokus Pembasahan Delapan Hotspot
-
Skandal Suap Bupati Ponorogo: Sugiri Sancoko Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara
-
Dorong Inklusi Keuangan, BRImo Raih 3,32 Miliar Transaksi dengan Volume Rp4.166 Triliun
-
Pelajar Trenggalek Dilarikan ke RSUD dr Soedomo Akibat Keracunan MBG
-
Hari Pramuka ke-65, Gubernur Khofifah Ajak Pramuka Jatim Jadi Penggerak Swasembada Pangan