- Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU melarang Rais Aam dan Ketua Umum PBNU merangkap jabatan politik di Jombang, Minggu (30/8/2026).
- Aturan pelarangan rangkap jabatan presiden, menteri, hingga pimpinan partai politik tersebut dicapai melalui musyawarah mufakat tanpa pemungutan suara.
- Komisi Organisasi juga menyepakati Ahlul Halli wal Aqdi tetap menjadi mekanisme dalam proses pemilihan Rais Aam PBNU.
SuaraJatim.id - Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai mandataris muktamar tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik maupun jabatan publik tertentu.
Hal tersebut disepakati dalam Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Kabupaten Jombang, Minggu (30/8/2026).
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU Prof. Asrorun Niam Sholeh, mengatakan kesepakatan itu merupakan salah satu poin yang telah dicapai dalam pembahasan Komisi Organisasi dan selanjutnya dibawa ke sidang pleno untuk disahkan.
"Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi," katanya.
Asrorun menjelaskan larangan tersebut mencakup jabatan politik seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, hingga pimpinan partai politik.
Menurut dia, aturan tersebut hanya berlaku bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris muktamar, sedangkan ketentuan itu tidak diberlakukan terhadap pengurus NU lainnya.
Asrorun mengatakan kesepakatan mengenai aturan rangkap jabatan tersebut dicapai melalui musyawarah mufakat tanpa pemungutan suara.
"Ini merupakan jalan keluar yang bijak (wise) dan diambil melalui musyawarah mufakat tanpa voting," ujarnya.
Asrorun menjelaskan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU memiliki posisi sebagai simbol kepemimpinan organisasi sehingga harus menjaga fokus dalam menjalankan mandat muktamar.
"Dia menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, politik tinggi-tingginya. Sementara urusan jabatan politik itu siyasatuddunya, urusan keduniaan," katanya.
Selain aturan rangkap jabatan, Komisi Organisasi juga menyepakati AHWA tetap menjadi salah satu mekanisme dalam proses pemilihan Rais Aam PBNU.
Asrorun mengatakan AHWA merupakan lembaga yang dibentuk muktamar dan memiliki mandat untuk menjalankan proses pemilihan Rais Aam sesuai ketentuan yang telah disepakati.
"Alhamdulillah ini juga disepakati bahwa Ahlul Halli wal Aqdi menjadi salah satu mekanisme penyelesaian dalam konteks pemilihan Rais Aam dan itu sudah berjalan," ujarnya.
Seluruh hasil kesepakatan Komisi Organisasi tersebut selanjutnya akan dibawa ke sidang pleno Muktamar Ke-35 NU untuk mendapatkan pengesahan.
Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh mengatakan untuk rangkap jabatan sesuai dengan yang dibahas oleh Komisi Organisasi, hanya untuk posisi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Urutan Skincare Malam Wardah Advance untuk Kencangkan Kulit Wanita Usia 50 Tahun
Pilihan
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
-
Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
Terkini
-
Wadah Krim Wajah Jadi Kedok, Sabu 17 Gram Gagal Masuk Lapas Banyuwangi
-
Jalur Pendakian Gunung Arjuno-Welirang Ditutup Imbas Kebakaran Hutan
-
Gunung Semeru 3 Kali Erupsi Hari Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
-
Ibu, Sefril Nggak Bisa Pulang: Video Terakhir Atlet Panjat Tebing Sebelum Gugur di Badai Api Bromo
-
Terjebak Badai Api Bromo: 4 Petugas dan Relawan Gugur Terpanggang di Lereng Pusung Lingker