- Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang pada 30 Agustus 2026 diwarnai aksi protes Nahdliyin Muda.
- Protes terjadi karena massa menolak penerapan Perkum Nomor 3 Tahun 2025 yang dianggap membatasi pencalonan ketua umum.
- Akibat aturan tersebut, sejumlah kader unggulan seperti Gus Yusuf Chudlori dan Gus Salam Sohib gugur dari bursa pencalonan.
SuaraJatim.id - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang diwarnai ketegangan pada Minggu (30/8/2026).
Aksi tersebut dipicu polemik penggunaan Peraturan Perkumpulan (Perkum) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Syarat Menjadi Fungsionaris Pengurus NU.
Massa mengatasnamakan Nahdliyin Muda berupaya menerobos lokasi muktamar untuk menyampaikan keberatan terkait proses pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Koordinator aksi, Fathoni menilai aturan tersebut diterapkan tidak adil dalam menyeleksi kandidat Ketua Umum PBNU.
"Pengesahan penggunaan Perkum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Syarat Menjadi Fungsionaris Pengurus NU, Pasal 13 ayat (2) huruf c yang memuat syarat ketua umum dimainkan sedemikian rupa," ujarnya, Minggu (30/8/2028).
Fathoni menduga aturan yang dibuat tersebut sengaja dimanipulasi untuk membatasi peluang kader tertentu dalam kontestasi.
Menurutnya, penerapan aturan itu berpengaruh langsung terhadap gugurnya sejumlah nama yang dianggap memiliki kapasitas untuk bersaing memperebutkan kursi pimpinan tertinggi organisasi.
Fathoni menuturkan, ketentuan mengenai masa idah politik selama satu tahun serta sanksi organisasi menjadi poin krusial yang diperdebatkan.
"Ketentuan masa idah politik satu tahun dan sanksi organisasi dibahas kembali sehingga mengeliminir beberapa kader-kader terbaik menjadi calon Ketua Umum PBNU. Baik itu Gus Yusuf Chudlori maupun Gus Salam Sohib," kata dia.
Fathoni mengaku pihaknya menolak jika instrumen itu digunakan sebagai alat untuk memenangkan atau mengalahkan kandidat tertentu dalam proses pemilihan.
Adapun tujuh tuntutan yang disampaikan Nahdliyin Muda antara lain:
1. Menolak penggunaan Perkum sebagai dasar untuk menggugurkan pencalonan Gus Yusuf dan Gus Salam secara sepihak, serta mendesak proses pencalonan dilakukan tanpa diskriminasi.
2. Meminta Perkum dikembalikan pada fungsi awalnya sebagai perangkat penataan organisasi, bukan alat untuk menyingkirkan kandidat.
3. Meminta kepada panitia untuk menerapkan ketentuan organisasi secara adil, transparan, dan konsisten tanpa keberlakuan surut atau tafsir kepentingan kelompok.
4. Menuntut adanya keterangan resmi dan kesempatan klarifikasi yang proporsional bagi Gus Yusuf sebelum keputusan final status pencalonannya diambil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Menu MBG Diduga Basi! 10 Siswa SLB di Blitar Tumbang, Wali Murid Tuntut Evaluasi
-
Harhubnas 2026, Gubernur Khofifah Gratiskan Tarif Layanan Trans Jatim Hari Ini
-
Tegang! Mahasiswa UINSA Usir Polisi dan TNI dari Kampus, Desak Rektor Mundur
-
Lewat Web Series Penghuni Rumah Warisan, SMARTFREN Perkenalkan Unlimited 5G
-
Ledakan Maut Guncang Pabrik Bata Ringan di Lamongan: 1 Tewas, 6 Luka Bakar Parah