- Pria berusia 56 tahun berinisial S melakukan pencabulan terhadap remaja 15 tahun di dalam angkot Bojonegoro pada Juli lalu.
- Aksi pelaku terungkap setelah video rekaman penumpang lain viral di media sosial dan dilaporkan ke Polres Bojonegoro.
- Polisi menangkap tersangka di warung kopi Bojonegoro dan menjeratnya dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
SuaraJatim.id - Ruang publik yang seharusnya menjadi tempat aman bagi masyarakat, mendadak berubah menjadi panggung trauma bagi seorang remaja berusia 15 tahun.
Sebuah video berdurasi 4 menit 14 detik yang sempat menggemparkan jagat maya pada akhir Juli lalu, akhirnya menjadi kunci pembuka tabir kejahatan nirmoral di dalam sebuah angkutan kota (angkot) di Bojonegoro.
Pelakunya adalah S alias M (56), seorang pria paruh baya warga Desa Banjarjo. Setelah sempat buron dan identitasnya menjadi teka-teki, pelarian S berakhir di sebuah warung kopi.
Tragedi ini bermula saat angkot yang ditumpangi korban melintas di kawasan Desa Mojosari, Kecamatan Kalitidu. Di dalam kabin yang mulai sepi, S yang duduk tepat di sebelah korban, melancarkan aksi bejatnya.
Ia tidak sadar bahwa mata kamera dari penumpang lain sedang mengintai dan merekam setiap gerak-geriknya.
Video tersebut kemudian meledak di media sosial, memicu kemarahan publik dan menjadi barang bukti elektronik yang tak terbantahkan bagi pihak kepolisian.
"Laporan resmi kami terima pada 29 Juli 2026. Berbekal rekaman tersebut, kami bergerak melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, dalam konferensi pers, Kamis (3/9/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Setelah identitasnya dikantongi, polisi melakukan pengejaran. Ironisnya, S ditemukan tengah bersantai di sebuah warung kopi dekat pintu keluar Terminal Rajapusi, Jalan Veteran,
Bojonegoro. Sekitar pukul 14.30 WIB, pria yang bukan merupakan kru angkot tersebut hanya bisa terdiam saat petugas menjemputnya tanpa perlawanan.
Baca Juga: Potret ODGJ di Bojonegoro: 2.788 Terdeteksi, 18 Masih Dipasung
Selain mengamankan video viral tersebut, polisi juga menyita pakaian yang dikenakan korban dan tersangka sebagai bukti pelengkap. Aksi predator di angkot ini kini membawanya ke balik dinginnya jeruji besi Mapolres Bojonegoro.
Polisi bertindak tegas. S kini dijerat dengan Pasal 414 atau Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tak main-main, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara kini menanti pria 56 tahun tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar
-
Kisah Pilu Nurul Riyan, ABK Korban Tewas KM Virgo Transport 8 Tinggalkan Istri Hamil 7 Bulan
-
Bareskrim Ungkap Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan dalam IPO PT Multi Makmur Lemindo
-
BRI DPLK Bisa Dibuka lewat BRImo, Solusi Praktis Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini
-
Tragedi KM Virgo Transport 8, Pakar ITS Soroti Kesesuaian Desain Kapal dengan Perairan Indonesia