Ronald Seger Prabowo
Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:35 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pencurian dengan modus mengganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Surabaya, Kamis (1/10/2026). (ANTARA/Willi Irawan)
Baca 10 detik
  • Ditreskrimum Polda Jatim menangkap lima residivis di Jawa Barat dan Banten karena membobol rekening nasabah.
  • Komplotan tersebut menggunakan modus mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi untuk menukar kartu korban.
  • Aksi kejahatan ini merugikan korban hingga ratusan juta rupiah di berbagai wilayah Jawa Timur.

SuaraJatim.id - Modus ganjal ATM kembali digunakan untuk menguras uang nasabah. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim membongkar jaringan pencurian tersebut dan menangkap lima tersangka yang seluruhnya disebut merupakan residivis kasus serupa.

Kelima tersangka berinisial DD, MW, AS, ADS, dan YA ditangkap di sejumlah wilayah Jawa Barat dan Banten. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari mengganjal mesin ATM, mengalihkan perhatian korban, mengintip PIN, hingga menjadi pengemudi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajaran Ditreskrimum melalui penyelidikan di sejumlah wilayah.

“Polda Jawa Timur melalui jajaran Ditreskrimum berhasil mengungkap tindak pidana pencurian atau pencurian dengan pemberatan dengan modus operandi ganjal ATM. Dalam kasus ini, lima orang tersangka telah diamankan,” kata Jules di Surabaya, Kamis (1/10/2026).

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arabaridi Jumhur menjelaskan, komplotan tersebut menggunakan potongan tusuk gigi kayu untuk mengganjal lubang masuk kartu ATM.

Ketika kartu korban tersangkut atau tidak dapat digunakan, salah satu pelaku berpura-pura menawarkan bantuan. Pada saat itulah kartu korban ditukar dengan kartu lain.

“Saat kartu korban mengalami kendala, pelaku berpura-pura menawarkan bantuan dan menukar kartu korban dengan kartu lain,” ujarnya.

Pelaku lainnya kemudian mengintip PIN yang dimasukkan korban. Setelah mendapatkan kartu dan PIN, komplotan tersebut menarik uang korban secara tunai atau memindahkan dana ke rekening lain.

Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain Tangerang, Cikampek, kawasan Nagreg-Garut, hingga Ciamis.

Baca Juga: Dua Batu Yoni Keramat di Jember Raib Dijarah Maling, Anggota DPRD Lapor Polisi

Penyidik juga menemukan dugaan aksi komplotan tersebut di sejumlah wilayah Jawa Timur, seperti Situbondo, Probolinggo, Ponorogo, Gresik, dan Kabupaten Malang.

Salah satu kejadian tercatat di sebuah rest area di Kabupaten Malang pada 2 September 2026. Korban mengalami kerugian sekitar Rp7,85 juta. Sementara di Probolinggo, kerugian korban mencapai Rp100 juta.

Lima Tersangka Residivis

Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Fauzi mengatakan kelima tersangka merupakan residivis perkara serupa.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita puluhan kartu ATM, potongan tusuk gigi kayu, telepon genggam, buku tabungan, uang tunai, modem WiFi, serta satu unit Toyota Avanza.

Kelima tersangka dijerat Pasal 476 atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Load More