Tiga tersangka korupsi program Kupedes di ruang penyidik Kejaksaan Negeri Situbondo, jawa Timur. ANTARA/HO-Kejari Situbondo
Baca 10 detik
- Kejaksaan Negeri Situbondo segera melimpahkan kasus korupsi Kupedes merugikan negara 1,24 miliar rupiah ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
- Tiga tersangka yaitu Veby, Fanji, dan Yayik telah mengakui perbuatannya dalam tahap penyerahan tersangka serta barang bukti.
- Jaksa penuntut umum sedang meneliti berkas perkara untuk menyusun surat dakwaan sebelum memulai proses persidangan selanjutnya.
Setelah proses penelitian berkas dan penyusunan dakwaan rampung, Kejari Situbondo akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk menjalani proses persidangan.
[ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Kasus Dugaan Korupsi Kupedes Rp1,24 Miliar Segera Masuk Pengadilan Tipikor Surabaya
-
JARI98 Ungkap Peran Strategis Listyo Sigit di KSP, 'Benteng Kokoh' Presiden Prabowo?
-
Kulakan Sabu di Makam Bangkalan, Pengedar Lintas Madura-Surabaya Diciduk
-
Nekat Terobos Rel Tanpa Palang, Mobil Dihantam KA di Lumajang: Pengemudi Lolos dari Maut
-
Lima Tahun Merger Pelindo, Standardisasi Jadi Kunci Efisiensi