- Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali resmi bebas bersyarat dari Lapas Porong sejak 20 Agustus.
- Gus Muhdlor sebelumnya divonis penjara empat tahun enam bulan oleh Pengadilan Tipikor Surabaya atas kasus korupsi.
- Setelah bebas, ia membagikan momen aktivitas alam terbuka seperti memancing dan mendaki gunung di media sosial.
SuaraJatim.id - Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor, kini resmi menghirup udara bebas.
Terpidana perkara korupsi pemotongan insentif aparatur sipil negara (ASN) tersebut mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong sejak 20 Agustus lalu.
Lepas dari jeruji besi, gaya hidup Gus Muhdlor langsung menyita perhatian publik. Melalui media sosial pribadinya, mantan orang nomor satu di Sidoarjo itu tampak asyik menikmati alam terbuka, mulai dari memancing hingga mendaki gunung.
Salah satu unggahan terbarunya memperlihatkan dirinya tengah bersantai di pinggir kolam pemancingan sambil menuliskan pesan bernada reflektif.
"Tarik napas sejenak dan lepaskanlah lelahmu, sebab dunia tidak akan runtuh hanya karena kamu memilih berhenti. Nikmatilah harimu akan hangatnya mentari pagi," tulis Gus Muhdlor dalam takarir akun Instagram-nya dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Tak berhenti di hobi memancing, Gus Muhdlor juga membagikan momen saat dirinya melakukan aktivitas pendakian (hiking) di kawasan Bukit Cendono, Pacet, Mojokerto.
Aktivitas terbarunya itu menuai ratusan reaksi warganet. Sebagian menyematkan doa agar ia tetap sehat, sebagian lainnya mengamati gerak-geriknya pasca-berhadapan dengan hukum.
Kebebasan mantan bupati ini telah dikonfirmasi langsung oleh Kepala Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sohibur Rachman.
Ia membenarkan bahwa Gus Muhdlor telah memenuhi syarat substantif maupun administratif untuk mengantongi status bebas bersyarat.
Baca Juga: Bechi Anak Kiai Jombang Terpidana Kekerasan Seksual Santriwati Ternyata Diam-diam Bebas
Sebagai kilas balik, langkah hukum Gus Muhdlor bermula saat ia resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Mei 2024.
Setelah proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan (54 bulan), denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,4 miliar.
Ia kemudian dipindahkan dari Rutan KPK ke Lapas Porong pada 22 Januari 2025. Namun, waktu pemidanaan fisik yang dijalaninya menjadi jauh lebih singkat dari vonis awal setelah terakumulasi berbagai pemotongan masa tahanan (remisi) hingga berhak mengajukan pembebasan bersyarat pada medio 2026.
Berita Terkait
-
Bechi Anak Kiai Jombang Terpidana Kekerasan Seksual Santriwati Ternyata Diam-diam Bebas
-
Berkat Laporan BNI, Oknum Agen Nakal Satu Per Satu Diringkus di Jember
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan
-
Pria 51 Tahun Ditemukan Tewas di Depan Tempat Karaoke Buduran, Mulutnya Mengeluarkan Busa
Terpopuler
- Cara Aktifkan Fitur End-to-End Encryption WhatsApp, Pastikan Obrolan Rahasiamu Bebas Sadap
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja
- 5 Sepatu Jalan Lokal Tanpa Tali yang Nyaman dan Anti Jebol Menurut Review
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Dukung Tumbuh Kembang Anak, BRI Prioritas Perluas Privilege Lewat Kolaborasi dengan Sequoia School
-
Janjikan Jalur Khusus Masuk Kejaksaan, Oknum Advokat di Surabaya Gasak Duit Korban Rp520 Juta
-
Babak Baru Korupsi Kebun Binatang Surabaya: Sprindik Jilid II Terbit, Aliran Dana ke Dewan Disorot
-
Jerat 6 Korban hingga Rp4 Miliar, Bos Arisan MeAow Resmi Dijebloskan ke Bui
-
Banjir Rendam Sawah, Petani Bawang Merah Tulungagung Rugi Belasan Juta