Wakos Reza Gautama
Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:58 WIB
Maulana, kuasa hukum Jainudin (55), seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo, melaporkan anggota DPRD Pasuruan inisial Z ke Polres Pasuruan Kota. [beritajatim.com]
Baca 10 detik
  • PNS bernama Jainudin melaporkan oknum anggota DPRD Pasuruan berinisial Z ke Mapolres Pasuruan Kota pada Jumat, 9 Oktober 2026.
  • Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan penipuan jual beli tanah fiktif di Desa Raci yang merugikan korban sebesar Rp1,25 miliar.
  • Polres Pasuruan Kota telah menerima berkas aduan dan berencana memanggil sejumlah saksi serta terlapor untuk pemeriksaan lanjutan.

SuaraJatim.id - Kursi empuk seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Pasuruan berinisial Z kini terancam goyang. Wakil rakyat tersebut dilaporkan ke Mapolres Pasuruan Kota atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli tanah fiktif dengan nilai kerugian fantastis mencapai Rp1,25 miliar.

Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) bernomor STTPM/Satreskrim/293/X/2026/SPKT itu dilayangkan oleh Jainudin (55), seorang aparatur sipil negara (PNS) asal Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo, Jumat (9/10/2026).

Kuasa hukum pelapor, Maulana, membeberkan bahwa kasus bermula pada Juni 2017 silam. Saat itu, ayah dari oknum anggota dewan Z menawarkan dua bidang lahan strategis di Desa Raci, Kecamatan Bangil, dengan kesepakatan harga total Rp3,3 miliar.

Tergiur tawaran tersebut, Jainudin lantas menyetorkan uang secara bertahap melalui kantor notaris resmi di wilayah Kecamatan Kraton hingga mencapai angka Rp1,25 miliar.

Petaka baru tercium pada 2019. Saat pelapor berinisiatif mengecek langsung batas-batas tanah ke lokasi, fakta mencengangkan terkuak.

Dua bidang lahan yang diperjualbelikan ternyata sah milik warga lain dan sama sekali tidak pernah dijual kepada pihak Z maupun keluarganya.

Merasa tertipu, korban sempat menempuh jalur mediasi hingga keluar kesepakatan pembatalan transaksi di hadapan notaris pada November 2019.

Pihak terlapor berjanji mengembalikan uang tunai yang telah disetorkan. Namun hingga tujuh tahun berselang, uang miliaran rupiah milik korban tak kunjung dikembalikan.

"Dua kali surat peringatan (somasi) kami layangkan, tetapi sama sekali tidak direspons. Ini murni peristiwa pidana untuk memperkaya diri sendiri. Kami meminta Kapolres Pasuruan Kota memberi atensi khusus demi membuktikan tidak ada warga negara yang kebal hukum, meski dia berstatus pejabat publik," tegas Maulana dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Terciduk Nyabu di Hotel Surabaya, Tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra Terancam Dipecat

Pihak pelapor juga telah menyerahkan bundel barang bukti kuat ke penyidik, termasuk akta otentik serta rekam jejak somasi.

Kasus yang menyeret legislator di Pasuruan ini dibenarkan oleh aparat kepolisian. Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, memastikan pihaknya telah mengantongi berkas laporan dari pihak korban.

"Surat pengaduan masyarakat terkait dugaan penipuan yang melibatkan oknum anggota dewan tersebut benar sudah kami terima. Saat ini penyidik Satreskrim tengah mempelajari dan menguji keabsahan berkas dokumen yang diserahkan," jelas Junaidi.

Penyidik kini menyusun agenda pemanggilan saksi-saksi, pelapor, dan melayangkan surat panggilan klarifikasi resmi kepada oknum dewan Z guna mengurai benang kusut administrasi transaksi tanah bernilai miliaran rupiah tersebut.

Load More