- Pasutri muda berinisial JP dan MIA ditangkap Polresta Banyuwangi karena membuang bayi laki-lakinya di Kalibaru pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
- Aksi penelantaran bayi tersebut didorong oleh alasan kesulitan ekonomi serta ketidakmampuan pelaku untuk menafkahi buah hati mereka.
- Kedua pelaku kini terancam hukuman pidana sementara sang bayi mendapatkan perlindungan medis serta pendampingan dari instansi terkait.
SuaraJatim.id - Upaya sepasang suami istri muda di Banyuwangi untuk melepaskan tanggung jawab atas buah hatinya berakhir di kantor polisi.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil meringkus pasutri berinisial JP (29) dan MIA (21), terduga pelaku yang nekat membuang bayi laki-laki mereka di kawasan Kalibaru.
Pelarian kedua orang tua tersebut patah berkat rekaman kamera pengawas (CCTV). Sebelumnya, warga setempat digegerkan dengan penemuan sesosok bayi mungil yang tergeletak di depan teras salah satu rumah warga pada Sabtu (3/10/2026) pagi.
Berbekal olah TKP dan penyisiran rekaman kamera pengawas di sepanjang rute kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan kedua pelaku saat meletakkan sang bayi sebelum kabur membelah malam.
Dari hasil interogasi awal, motif di balik aksi tak bertanggung jawab ini mulai terkuak. Jeratan ekonomi serta rasa gamang tak mampu menafkahi menjadi dalih utama pasutri tersebut menelantarkan darah dagingnya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, menegaskan penegakan hukum terhadap kedua orang tua ini tetap berjalan tanpa pandang bulu. Namun, kepolisian juga menerapkan pendekatan berbasis nurani demi nasib sang bayi ke depan.
"Kami akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Namun, perkara ini memiliki dimensi kemanusiaan lain, yaitu ada masa depan seorang bayi tak berdosa yang wajib kita jamin perlindungannya," ujar Kompol Lanang dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Tak sekadar mengejar pemidanaan pelaku, Satreskrim Polresta Banyuwangi langsung menggandeng instansi lintas sektoral untuk memastikan hak asuh dan tumbuh kembang bayi tersebut tertangani dengan baik.
"Kami segera bersurat dan berkoordinasi dengan Komnas Perlindungan Anak serta LPSK untuk merumuskan langkah perlindungan terbaik. Proses hukum berjalan, tetapi kepentingan masa depan anak adalah prioritas nomor satu," lanjutnya.
Baca Juga: Rencana Nikah Berujung Bui: Sejoli di Kediri Tega Habisi dan Kubur Bayi demi Tutupi Aib
Saat ini, bayi malang tersebut telah mendapatkan pemeriksaan medis intensif serta pendampingan dari Dinas Sosial dalam kondisi sehat. Identitas dan keberadaannya sengaja dirahasiakan demi keselamatan dan privasi sang anak.
Atas kenekatannya, pasutri muda ini kini terancam hukuman pidana. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 429 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait delik menelantarkan anak di bawah usia tujuh tahun dengan maksud melepaskan kewajiban dan tanggung jawab orang tua.
Berita Terkait
-
Rencana Nikah Berujung Bui: Sejoli di Kediri Tega Habisi dan Kubur Bayi demi Tutupi Aib
-
Murka Rumah Tangganya Hancur, Pria di Tulungagung Nekat Bakar Habis Mobil Selingkuhan Istri
-
Tali Pusar Masih Menempel, Bayi Baru Lahir Dibuang di Kardus Bekas Warung Lamongan
-
Drama Siswi SMK Magetan Melahirkan Sendiri Lalu Tinggalkan Bayi di Bawah Pohon Randu
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- Sabun Kojie San untuk Wajah atau Badan? Simak Kegunaan dan Kandungannya
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Jejak CCTV Tak Bisa Bohong: Pasutri Muda di Banyuwangi Ditangkap Usai Buang Bayi
-
Catut Tanah Orang Lain Senilai Rp1,25 Miliar, Oknum Anggota DPRD Pasuruan Dipolisikan
-
Bawa Polisi, Suami Gerebek Oknum Dokter dan Istrinya di Ruang Kepala Puskesmas Sampang
-
Pembebasan Bersyarat Dicabut, Bechi Kembali ke Lapas Malang, 6 Pegawai Diperiksa
-
Bupati Pamekasan Buka Suara Soal Rusuh Indomaret: Sudah Diberi SP1, Malah Nekat Bangun Malam Hari