- KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan BNPB.
- Sebelumnya, KPK mengonfirmasi pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026.
- Sebanyak 14 orang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk Rustian dan sejumlah pihak swasta.
SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Keputusan itu diambil setelah penyidik belum menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rustian berdasarkan hasil gelar perkara.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil ekspose atau gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (13/10/2026) malam.
“Hasil ekspose, itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama,” kata Setyo di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Setyo menegaskan, berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan BNPB.
“Ya, sampai dengan tadi malam ya, makanya hanya lima saja,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Sebanyak 14 orang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk Rustian dan sejumlah pihak swasta.
Meski ikut diamankan, Rustian tidak termasuk dalam lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang diusut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diduga bersumber dari dana siap pakai untuk penanganan bencana.
Adapun lima tersangka yang ditetapkan KPK pada 14 Oktober 2026 terdiri atas Bima Setiawan, adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto; Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga; serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Kupedes Rp1,24 Miliar Segera Masuk Pengadilan Tipikor Surabaya
Keputusan KPK tidak menetapkan Rustian sebagai tersangka menunjukkan bahwa pihak yang diamankan dalam OTT tidak serta-merta berstatus tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan bukti yang ditemukan penyidik dalam proses penanganan perkara.
[ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
Terkini
-
KPK Amankan 14 Orang dalam OTT BNPB, Hanya Lima Ditetapkan Tersangka, Ada Apa?
-
Polda Jatim dan BNNP Gerebek Kampung Kunti, 19 Pria Diamankan!
-
Survei Piramida Research: Kepuasan Publik Terhadap Prabowo-Gibran Naik Menjadi 60,4 Persen
-
Didakwa Palak Izin Tambang dan Air Tanah Rp4,09 Miliar, Mantan Kadis ESDM Jatim Tak Ajukan Eksepsi
-
Teror Kabel Semrawut Makan Korban di Ponorogo: Leher Robek Tersangkut, Kasusnya Masuk Meja Polisi