Wakos Reza Gautama
Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:42 WIB
Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Peovinsi Jawa Timur Aris Mukiyono didakwa melakukan pemerasan dan gratifikasi sekitar Rp4,09 miliar, yang diduga berkaitan dengan percepatan pengurusan izin pertambangan dan Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT). [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Mantan Kadis ESDM Jatim Aris Mukiyono didakwa memeras dan menerima gratifikasi Rp4,09 miliar terkait izin tambang dan air tanah.
  • Jaksa membacakan dakwaan kumulatif di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2026.
  • Kubu terdakwa memilih tidak mengajukan eksepsi dan akan membantah tuduhan tersebut melalui pembuktian materi perkara.

SuaraJatim.id - Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono, resmi didakwa melakukan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan nilai fantastis mencapai Rp4,09 miliar.

Uang haram tersebut disinyalir ditarik Aris sebagai pelicin demi mempercepat penerbitan rekomendasi teknis dan berkas izin usaha pertambangan serta Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT).

Dakwaan korupsi perizinan tersebut dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Rabu (14/10/2026).

"Pada prinsipnya, terdakwa kami dakwa melanggar dakwaan kumulatif, yakni Pasal 12 huruf e, huruf B, dan Pasal 606 huruf B Undang-Undang Tipikor," tegas JPU Iwan Nuzuardi di persidangan.

Dalam berkas dakwaan jaksa, aliran dana miliaran rupiah yang dinikmati Aris mengalir deras dari dua sektor strategis yakni bidang pertambangan serta bidang geologi dan air tanah.

Para pemohon izin diduga dipaksa merogoh kocek dalam-dalam di luar tarif resmi perundang-undangan agar dokumen dan rekomendasi teknis perizinan mereka tidak dipersulit atau mangkrak di meja dinas. Total dana haram yang dikeruk dalam pusaran skandal ini ditaksir menembus angka Rp4,09 miliar.

Aris Mukiyono rupanya tak bermain sendirian. Kasus ini turut menyeret dua mantan anak buahnya ke kursi pesakitan sebagai terdakwa terpisah, yakni mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah, Ertika Dinawati, serta mantan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, Hermawan.

Menanggapi dakwaan berat jaksa penuntut umum, kubu terdakwa memilih langkah taktis. Kuasa hukum Aris Mukiyono, Habib Zaini, menegaskan pihaknya tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan memilih langsung bertarung di babak pembuktian materi perkara.

"Kami tidak membenarkan bahwa klien kami menerima aliran dana Rp4 miliar tersebut. Namun, kami memilih tidak eksepsi dan akan membantahnya secara langsung lewat fakta-fakta serta alat bukti di agenda pembuktian nanti," kelit Habib Zaini.

Baca Juga: Skandal di Ruang Kelas: Dosen UPN Veteran Jatim Diduga Paksa Cium Mahasiswi Hukum

Sidang perkara suap dan pemerasan perizinan ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi kunci yang dihadirkan oleh JPU guna membeberkan kronologi aliran uang panas tersebut. (ANTARA)

Load More