Ronald Seger Prabowo
Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:14 WIB
Gus Lilur menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk mengusut dugaan suap, risywah, dan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU (Nahdlatul Ulama) yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada 27–31 Agustus 2026. (Ist)
Baca 10 detik
  • Gus Lilur melaporkan Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf ke KPK terkait dugaan suap Muktamar ke-35 NU pada 15 Oktober 2026.
  • Gus Lilur mengklaim sekitar 130 PCNU dari 17 PWNU bersiap mengembalikan dana yang diduga terkait jual beli suara muktamar.
  • Gus Lilur menegaskan penyelesaian dugaan pelanggaran hukum tersebut harus melalui proses peradilan yang objektif dan transparan tanpa intimidasi.

SuaraJatim.id - HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk mengusut dugaan suap, risywah, dan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU (Nahdlatul Ulama) yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada 27–31 Agustus 2026.

Gus Lilur menyatakan telah melaporkan Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia juga berencana menyerahkan bukti tambahan serta memperluas pengaduannya terkait dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan muktamar tersebut.

“Saya memilih menjadikan hukum sebagai panglima. Ketika muncul dugaan pelanggaran hukum, jalur yang harus ditempuh adalah pelaporan, pembuktian, penyelidikan, dan proses peradilan. Bukan intimidasi atau tindakan di luar hukum,” kata Gus Lilur, Kamis (15/10/2026).

Ia menegaskan, dugaan yang disampaikannya harus diuji melalui proses hukum yang objektif. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang disebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan bukti yang sah.

Gus Lilur juga menanggapi langkah hukum Saifullah Yusuf terhadap sejumlah pihak yang dikabarkan menyampaikan narasi dugaan aliran dana ilegal dan praktik suap dalam muktamar. Menurut dia, setiap pihak memiliki hak menempuh jalur hukum, tetapi seluruh tuduhan harus dibuktikan secara objektif.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan menggunakan hak hukumnya. Saya pun akan menggunakan hak hukum saya. Mari kita buktikan semuanya melalui proses hukum yang transparan, adil, dan tidak tebang pilih,” ujarnya.

Selain itu, Gus Lilur mengklaim sekitar 130 pengurus cabang NU (PCNU) dari 17 pengurus wilayah NU (PWNU) telah atau sedang bersiap mengembalikan dana yang menurutnya berkaitan dengan dugaan jual beli suara. Ia meminta aparat menelusuri sumber, aliran, dan mekanisme pemberian dana tersebut.

Namun, klaim mengenai jumlah penerima maupun dugaan keterkaitan dana dengan tindak pidana tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh pihak berwenang.

Baca Juga: Dugaan Pencatutan Nama Presiden Bayangi Muktamar NU, Klaim Transaksi Suara Capai Rp400 Miliar

Gus Lilur turut meminta perlindungan bagi pelapor dugaan korupsi sesuai ketentuan hukum serta mendorong penegakan hukum yang independen tanpa membedakan jabatan atau kedudukan seseorang.

Ia mengajak warga NU menjaga integritas organisasi dan mendukung pemeriksaan yang transparan. Menurutnya, penyelesaian persoalan muktamar harus mengedepankan bukti, mekanisme hukum, dan aturan organisasi.

“Siapa pun yang benar harus dilindungi. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkannya sesuai hukum. Tidak boleh ada tebang pilih. Hukum harus menjadi panglima,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai laporan kepada KPK, bukti tambahan, dan klaim pengembalian dana dalam pernyataan Gus Lilur perlu dikonfirmasi melalui sumber resmi. Tanggapan pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut juga perlu dimintakan untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Load More