- Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal tersangka penyadapan ilegal telepon Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada Selasa (3/11/2026).
- Ketiga tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur resmi menggunakan sistem Polri sepanjang 2025 hingga 2026.
- Para tersangka terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara atas pelanggaran sistem elektronik dan penyadapan ilegal.
SuaraJatim.id - Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap telepon seluler Presiden Prabowo Subianto mengguncang institusi Polri.
Tiga jenderal polisi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa dasar penyelidikan resmi, salah satunya eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Media luar negeri, Asiatoday pun ikut menyoroti penangapan tersebut.
"Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Asep Safrudin, mengumumkan penetapan tiga tersangka tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026). Ketiganya hanya disebut dengan inisial LSP, ASN, dan EH," tulis media itu dilansir, Rabu (4/11/2026).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam kesempatan terpisah juga menyebut LSP sebagai seorang jenderal polisi aktif tanpa mengungkap nama lengkapnya.
Menurut pemberitaan media lokal, selain Listyo Sigit, dua nama lainnya adalah Ahrie Sonta Nasution yang disebut menjabat Kepala Divisi Hukum Polri dan Eko Hadi Santoso, seorang pengajar di lembaga pendidikan kepolisian.
Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Berdasarkan keterangan kepolisian, ketiga tersangka diduga memerintahkan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon sepanjang 2025 hingga 2026.
Penyadapan tersebut diduga dilakukan di luar kepentingan penyelidikan atau penyidikan resmi. Polisi menyebut tidak ditemukan adanya permintaan tertulis dari penyidik maupun laporan polisi yang menjadi dasar pelaksanaan penyadapan.
Baca Juga: Survei Arawicaksa: Kepuasan Kinerja Prabowo-Gibran Hanya 50,1 Persen, Harga Pangan Jadi PR Utama
Penyidik menemukan sejumlah nomor telepon telah dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri tanpa melalui prosedur verifikasi dan persetujuan yang semestinya.
Sasaran penyadapan diduga tidak hanya Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat pemerintah, politikus, jurnalis, anggota organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Dugaan tersebut menjadi perhatian serius karena penyadapan diduga menyasar sejumlah pejabat negara, termasuk kepala pemerintahan, tanpa dasar proses penegakan hukum yang sah.
Diduga Hapus Rekaman Penyadapan untuk Hilangkan Jejak
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan internal seorang anggota kepolisian yang mengetahui dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan.
Laporan tersebut disampaikan pada 30 Oktober 2026. Hanya dalam empat hari, penyidik mengidentifikasi dan menahan tiga orang yang diduga terlibat.
Polisi juga menduga para tersangka memerintahkan penghapusan berkas komunikasi hasil penyadapan dari komputer yang digunakan dalam sistem tersebut sekitar Oktober 2026.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- Kenapa Raffi Ahmad Diboikot? Ini Kronologi Acara Sumpah Pemuda sampai Rans Carnival Sepi
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
Pilihan
-
Hanya Sebulan di Istana, Presiden Prabowo Pecat Listyo Sigit Prabowo
-
Tersandung Skandal Penyadapan, Prabowo Pecat Listyo Sigit dari KSP dan Tunjuk Letjen Ariyo Jadi Plt
-
Nusron Wahid Diperiksa KPK Terkait Suap HGB
-
Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu
-
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
Terkini
-
Media Luar Negeri Ikut Soroti Penangkapan Listyo Sigit Prabowo
-
Listyo Sigit Tak Sendirian, 5 Eks Petinggi Polisi Luar Negeri Juga Ditangkap!
-
Perdagangan Internasional Tumbuh Pesat, Arus Peti Kemas Pelindo Tembus 10,3 Juta TEUs
-
Tiga Anggota Polri Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal, Irwasum Tegaskan Bukan Kebijakan Institusi
-
Petani Sawit Berpotensi Keluar dari Sistem RSPO Jika Pendapatan Terus Menurun