Ronald Seger Prabowo
Rabu, 04 November 2026 | 13:06 WIB
Pengurus Daerah XIII Generasi Muda atau GM FKPPI Jatim mengecam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. [Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden]
Baca 10 detik
  • Pengurus Daerah XIII GM FKPPI Jatim mengecam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo yang menyeret perwira tinggi Polri pada Rabu, 4 November 2026.
  • Ir. R. Agoes Soerjanto mendesak penyidik mengusut tuntas aktor intelektual penyalahgunaan kewenangan negara tersebut tanpa memandang pangkat atau jabatan.
  • Didik Prasetiyono mendukung Polri menuntaskan kasus secara transparan guna memperkuat pengawasan internal dan melindungi keamanan negara.

SuaraJatim.id - Pengurus Daerah XIII Generasi Muda atau GM FKPPI Jatim mengecam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ketua PD XIII GM FKPPI Jawa Timur sekaligus Wakil Ketua Umum PP GM FKPPI, Ir. R. Agoes Soerjanto, MT, menegaskan bahwa jika dugaan tersebut terbukti, tindakan itu merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan negara yang harus diusut hingga ke aktor intelektualnya.

"Bagi keluarga besar TNI-Polri, loyalitas tertinggi adalah kepada negara, konstitusi, dan pemerintahan yang sah. Bukan kepada orang, mantan atasan, ataupun jaringan kekuasaan tertentu. Jika instrumen negara digunakan secara melawan hukum untuk mengawasi Presiden, itu adalah pengkhianatan terhadap amanah negara," tegas Agoes melansir Beritajatim--jaringan Suara.com, Rabu (4/11/2026).

Ia meminta penyidik tidak hanya mengusut pelaksana penyadapan, tetapi juga menelusuri pihak yang memberikan perintah, menyediakan perangkat, hingga menerima dan memanfaatkan informasi hasil penyadapan.

"Pangkat dan jabatan tidak boleh menjadi perlindungan dari proses hukum. Bongkar siapa yang memerintahkan dan untuk kepentingan siapa operasi itu dilakukan," ujarnya.

Agoes juga meminta penyidik mendalami kemungkinan motif politik maupun ancaman terhadap keamanan negara. Namun, penerapan pasal terkait tindak pidana terhadap keamanan negara, termasuk dugaan makar, harus didasarkan pada bukti dan pemenuhan unsur hukum.

Senada, Sekretaris PD XIII GM FKPPI Jawa Timur, Didik Prasetiyono, menyatakan dukungan terhadap langkah Presiden Prabowo dan Polri untuk menuntaskan perkara tersebut secara transparan, tegas, dan tanpa pandang bulu.

Menurut Didik, pengusutan tidak boleh berhenti pada dugaan penyadapan, tetapi harus menelusuri aliran informasi dan kemungkinan pemanfaatannya untuk kepentingan politik maupun ekonomi.

"Jangan sampai perkara pidananya selesai, tetapi jaringan dan ancaman terhadap keamanan negara masih tertinggal," tegasnya.

Baca Juga: Survei Piramida Research: Kepuasan Publik Terhadap Prabowo-Gibran Naik Menjadi 60,4 Persen

Didik menambahkan, kasus ini harus menjadi momentum memperkuat pengawasan internal dan mengembalikan marwah Polri sebagai institusi profesional yang tunduk kepada konstitusi.

" Tidak boleh ada negara di dalam negara. Tidak boleh ada jaringan kekuasaan yang merasa lebih tinggi daripada hukum. Siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan negara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.

Load More