SuaraJatim.id - Bupati Blitar Rijanto, mengaku lemas dan takut saat pertama membaca surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Oktober tahun lalu yang kemudian diketahui surat panggilan tersebut palsu.
Hal itu dikatakan Rijanto pada sidang ke-8 kasus kabar bohong dan pencemaran nama baik dengan terdakwa aktivis anti korupsi Blitar Mohammad Trijanto di Pengadilan Negeri Blitar Jawa Timur, Senin (18/3/2019).
"Saya lemas dan takut. Saya memikirkan bagaimana menjelaskan ini kepada masyarakat dan keluarga," ujar Rijanto.
Mohammad Trijanto didakwa melanggar Pasal 45 dan Pasal 27 Undang-undang ITE setelah mengunggah sampul surat panggilan palsu tersebut disertai komentar pada akunnya di jejaring sosial Facebook pada 12 Oktober 2018.
Baca Juga:KPK: Izin IUP Pulau Wamonii Kejahatan Lingkungan dan Kemanusiaan
Pada sidang sebelumnya, Trijanto mengaku mendapatkan "forward" sampul surat panggilan KPK palsu tersebut dari seseorang bernama Yosi melalui saluran WhatsApp.
Pada bagian lain dalam kesaksiannya, Rijanto mengatakan sebenarnya dia segera mendapatkan klarifikasi tentang kepalsuan surat KPK tersebut dari staf-stafnya di jajaran Pemkab Blitar.
Rijanto mengaku lega setelah juru bicara KPK Febridiansyah menegaskan melalui media massa, bahwa KPK tidak pernah mengeluarkan surat panggilan kepada Bupati Blitar Rijanto.
Sebelumnya, aktivis anti korupsi Blitar Mohammad Trijanto mengunggah foto sampul surat panggilan KPK terhadap Bupati Blitar pada 12 Oktober tahun lalu dengan dibubuhi komentar:
"Sesuai informasi..., Bupati Blitar akan dipanggil menghadap penyidik KPK... Kira-kira Bupati Blitar dimintai keterangan terkait dugaan korupsi apa ya??..."
Baca Juga:Kenalan dengan Alvin Winata, DJ Muda Kebanggaan Indonesia
Atas unggahan tersebut, Trijanto, berurusan dengan polisi dan ditahan sejak awal Januari. Polisi menjeratnya dengan pasal kabar bohong dan pencemaran nama baik dalam Undang-undang ITE dan sudah mulai disidangkan sejak beberapa waktu lalu.
- 1
- 2