Gegara Isu Kiamat, Warga yang Eksodus Terancam Kehilangan Hak Pilih

Penyebabnya, warga yang eksodus tersebut tidak melaporkan tentang pindah pilih atau A5 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo, Jawa Timur.

Chandra Iswinarno
Selasa, 19 Maret 2019 | 12:43 WIB
Gegara Isu Kiamat, Warga yang Eksodus Terancam Kehilangan Hak Pilih
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Ponorogo Munajat. [Beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Puluhan warga Desa Watu Bonang Kecamatan Badegan yang eksodus ke Malang, terancam tidak bisa menggunakan hak pilih pada 17 April 2019.

Penyebabnya, warga yang eksodus tersebut tidak melaporkan tentang pindah pilih atau A5 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo, Jawa Timur.

"KPU Ponorogo belum ada laporan tentang pindah pilih untuk warga Watu Bonang yang pindah ke Malang,” kata Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Ponorogo Munajat seperti dilansir Beritajatim.com - jaringan Suara.com, Selasa (19/3/2019).

Padahal, KPU Ponorogo, menurut Munajat, sudah melakukan sosialisasi tentang pindah pilih ini sejak jauh-jauh hari. Termasuk tata caranya.

Baca Juga:Cuitan soal Puasa Dikritik Hanum Rais, Cak Imin: Slow Wae Mbak

Untuk mengurusnya kata Munajat juga sangat simpel. Warga yang ingin pindah pilih hanya menggunakan identitas KTP elektronik.

Setelah itu pihak KPU mengecek apa warga tersebut sudah masuk dalam DPT atau belum. Kalau sudah ada di DPT baru bisa dilayani.

"Pindah pilih ini bisa diurus di KPU asal ataupun di KPU tempat tujuan pindah pilih," katanya.

Untuk mengurus form A5 untuk pindah TPS, Munajat mengatakan, ditenggat waktu hingga 17 Maret 2019 pukul 16.00.

Sampai waktu yang telah ditentukan itu, KPU Ponorogo belum mendapat laporan perihal pengurusan A5 oleh puluhan warga desa Watu Bonang yang eksodus ke Malang.

Baca Juga:Donorkan Ginjal untuk sang Suami, Gabriela: Anak-anak Membutuhkanmu

"Kalau pengin menggunakan hak pilihnya, ya harus pulang. Mencoblos di desanya saja karena waktu pengerusan A5 atau pindah pilih sudah ditutup," katanya.

Perlu diketahui KPU Ponorogo untuk tahap 1 mencatat ada 589 warga Ponorogo yang mengajukan A5. Sedangkan 2642 warga yang mengajukan pindah pilih memilih di Ponorogo.

Mayoritas pindah pilih ke Ponorogo ini adalah pelajar dari beberapa pondok pesantren.

"Pindah pilih ini akan berpotensi naik, karena ada tahap II yang rencananya akan diplenokan pada besok tanggal 20 Maret 2019," ujarnya.

Untuk diketahui, isu kiamat yang sempat viral beberapa waktu lalu menyebabkan 52 warga Desa Watu Bonang, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo pergi dari desanya.

Warga tersebut pergi menuju salah satu pondok pesantren yang ada di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini