SuaraJatim.id - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur mendeportasi satu keluarga asal Bangladesh karena izin tinggalnya sudah melebihi waktu yang ditetapkan (overstay).
Dari data yang disampaikan Kasi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Kelas II Non-TPI Blitar Denny Irawan mengemukakan identitas keluarga yang dideportasi tersebut adalah Nur Mohammad Howlader (50) dengan istrinya Ayasha Akhtar Happy (41), serta kedua anaknya yang masih berusia 18 tahun dan sembilan tahun.
"Mereka diketahui sudah overstay selama dua bulan. Mereka dikenakan tindakan administratif keimigrasian Pasal 78 ayat 3 yakni deportasi," ujarnya, Rabu (20/3/2019).
Dikatakan Denny, Nur Mohammad yang berasal dari Bangladesh menikah dengan Ayasha Akhtar Happy, Warga Negara Indonesia (WNI). Keduanya bertemu saat menjadi buruh migran di Arab Saudi.
Baca Juga:Cari Sinyal saat Pulang ke Rumah, Pelajar Malah Diperkosa di Semak-semak
Namun, sang istri memilih ikut kewarganegaraan suami dan pernah tinggal di negara tersebut. Happy, yang pernah tercatat sebagai warga Kecamatan Selopuro, bersama keluarganya pulang ke Indonesia untuk bertemu ibunya yang sedang sakit.
"Happy ini warga asli Selopuro, dia datang ke Indonesia untuk merawat ibunya yang sakit. Tapi karena sudah overstay, kami deportasi," tutur dia.
Ia menambahkan, sesuai dengan aturan warga asing diizinkan masuk dengan visa kunjungan selama 60 hari. Jika lebih dari jumlah itu, dan tidak diperpanjang yang bersangkutan akan dikenai tindakan administratif.
Kantor imigrasi juga sudah kooridnasi dengan duta besar yang bersangkutan yang menerangkan tentang deportasi tersebut. Pihaknya juga menggalakkan partisipasi warga di bawah tim pemantau orang asing (timpora) yang sudah dibentuk, baik di Kabupaten dan Kota Blitar serta Tulungagung. (Antara)
Baca Juga:PPP Gelar Mukernas Malam Ini, Kukuhkan Suharso Monoarfa Gantikan Romi