Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhkan sehari-hari, melunasi utang dan membeli emas.
Barang bukti yang disita pelaku ialah uang senilai Rp 800 Ribu dan sepasang anting emas berbentuk Hello Kitty.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujarnya.
Kontributor : Aziz Ramadani
Baca Juga:5 Fakta Wijaya Saputra, Pebasket yang Curi Hati Gisella Anastasia