Hasilnya, berhasil menangkap empat pelaku. Masing-masing Fajar Teguh Prayetno (24) warga Desa Klagensamprat, Kecamatan Maduran, Lamongan. Erwin Dian Pratama (19) asal Desa Malingmati, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro, Akbar Maulana (24) warga
Perum Bukit Mas Blok A1/13, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Gresik, dan Moh Misbahul (19) warga asal Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kragan, Rembang.
"Saat kami tangkap, keempat pelaku itu mengakui perbuatannya," ujar Panit I Reskrim Polsek Kebomas, Gresik, Ipda Dawud seperti dilansir beritajatim.com - jaringan Suara.com, Minggu (24/03/2019).
Dawud menambahkan, selain menangkap empat pelaku, anggotanya juga menyita sejumlah barang bukti. Atas perbuatannya, semua pelaku itu dijerat dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.