Komplotan Pencuri Spesialis Motor Parkir Dibekuk Polisi

Dalam menjalankan aksinya, komplotan yang terdiri dari tujuh orang tersebut tak segan-segan melukai korbannya.

Chandra Iswinarno
Selasa, 26 Maret 2019 | 17:04 WIB
Komplotan Pencuri Spesialis Motor Parkir Dibekuk Polisi
Komplotan pencuri motor digulung Polsek Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur. [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Komplotan pelaku pencurian spesialis motor parkir yang beraksi di Surabaya Jawa Timur berhasil dibekuk petugas Polsek Tegalsari.

Dalam aksinya, komplotan yang dipimpin Tedy tersebut tak segan melukai korban.

Kapolsek Tegalsari Kompol David Tri Prasojo menjelaskan penangkapan tersangka ranmor dan curas tersebut berawal dari laporan korban yang merupakan pelajar dari sekolah negeri di Surabaya.

Setelah menerima laporan dan data tersangka, Tim Anti Bandit (TAB) dibawah kepemimpinan Kanitreskrim Iptu Zainul Abidin, bergerak melakukan pengejaran kepada komplotan tersangka.

Baca Juga:Terperangkap Jerat Pemburu, Kaki Harimau Sumatera Terancam Diamputasi

"Dari pengejaran itu, kami berhasil menangkap tersangka utama yakni Tedy (21). Hasil pengembangan kami pun berhasil menangkap Edo di Tempat kostnya dan dua temannya. Sedangkan 3 orang lainnya kami tetapkan DPO," kata David, Selasa (26/3/2019).

Lebih lanjut, David mengatakan, Tedy merupakan residivis kasus curas. Dalam menjalankan aksinya, komplotan yang terdiri dari tujuh orang tersebut tak segan-segan melukai korbannya.

"Tedy juga melakukan pembacokan kepada Korbannya, beruntung si korban bisa menangkis hingga hanya tergores sedikit ditangannya. Sedangkan Edo merupakan residivis spesialis Curanmor yang baru bebas dari penjara setahun yang lalu," Beber Kompol David.

Mantan Kapolsek Tambaksari tersebut memaparkan, saat beraksi, tersangka berhasil mengambil delapan ponsel, satu unit motor serta uang korban kurang lebih Rp 500 Ribu.

"Dari tangan tersangka kami amankan Sajam berupa pisau penghabisan, HP dan sejumlah uang sebagai barang bukti," tandasnya.

Baca Juga:Dipenjara, Ahmad Dhani Sakit Asam Urat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini