Polisi Gagalkan Upaya Perdagangan Hewan Dilindungi

Ada tujuh jenis satwa dilindungi yang diperjualbelikan, yakni Komodo, Trenggiling, Lutung, Kucing Hutan, Berang-berang, Kakaktua Jambul Kuning dan Elang Bido.

Chandra Iswinarno
Rabu, 27 Maret 2019 | 12:26 WIB
Polisi Gagalkan Upaya Perdagangan Hewan Dilindungi
Kakatua Jambul Kuning yang merupakan satwa dilindungi diamankan di Polda Jatim, Rabu (27/3/2019). [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Subdit Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur(Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim) menggagalkan perdagangan satwa yang dilindungi.

Ada tujuh jenis satwa dilindungi yang diperjualbelikan, yakni Komodo, Trenggiling, Lutung, Kucing Hutan, Berang-berang, Kakaktua Jambul Kuning dan Elang Bido.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menjelaskan, penjulan satwa dilindungi tersebut dilakukan di tiga negara.

"Perdagangan dilakukan di tiga negara di Asia," jelas Yusep, Rabu (27/3/2019).

Baca Juga:Tarif MRT Rp 14.000, Anies Dinilai Tak Hargai Hasil Rapat DPRD

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan 8 tersangka diantaranya, Mohamad RSL (24) warga Surabaya, AN (32) warga Surabaya, VS (32) warga Ngada NTT, AW (35) warga Ambarawa Semarang Jawa Tengah, RR (32) warga Surabaya, MR (30) warga Jember, BPH (22) warga Bondowoso dan DD (26) Warga Bondowoso.

"Delapan tersangka, kami amankan dua lagi kami tetapkan DPO. Dua DPO tersebut berinisial ED dan EB," tegasnya.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 ekor Komodo, 6 ekor Trenggiling, 7 ekor Lutung, 5 ekor Kucing Hutan, 10 ekor Berang-berang, 1 ekor Kakaktua Jambul Kuning dan 1 ekor Elang Bido.

"Selain itu, kita juga menyita satu buah tengkorak bertanduk Rusa, 5 buku rekening, 5 kartu ATM dan 7 unit handphone," jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Pasal 40 ayat (2), Pasal 21 ayat (2) huruf a, Pasal 21 ayat (2) huruf b dan Pasal 21 ayat (2) huruf d.

Baca Juga:Kementerian PUPR Lakukan Penghijauan di Ruas Tol Bocimi

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini