SuaraJatim.id - Dugaan praktik aborsi ilegal oleh N, nenek yang sudah berusia 80 tahun, ternyata melibatkan pasangan suami istri yang berperan sebagai makelar dalam mencari pasien.
"Dari biaya aborsi Rp 5 juta, perantara justru mendapatkan bagian lebih besar yaitu sekitar Rp 3,5 juta. N mendapatkan sisanya," jelas Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono, Kamis (28/3).
Heri mengatakan, nenek N yang dalam kondisi lumpuh dan menggunakan kursi roda tersebut, mengaku telah membuka praktek aborsi di rumahnya di Jalan Semeru, Kota Blitar itu selama lima tahun.
Salah satu pasien aborsi yang menggunakan jasa nenek N yang telah berusia 80 tahun di Blitar, sebut saja bernama Bunga (21), adalah seorang mahasiswi di sebuah perguruan tinggi swasta di Blitar.
Baca Juga:KSP Sebut Tidak Memilih Itu Hak, Tapi Jangan Memobilisasi untuk Golput
"Ya, benar, dia seorang mahasiswi. Saya tidak bisa menyebutkan lebih detail untuk saat ini," ujar Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono kepada wartawan, Kamis (28/3).
Praktik aborsi ilegal dilakukan nenek N dilakukan di rumahnya yang beralamat di Jalan Semeru, Kota Blitar.
Praktik aborsi tersebut terungkap dalam proses penyelidikan pihak Satreskrim Polres Blitar Kota pertengahan bulan lalu.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, lanjut Heri, anak-anak nenek N selama ini telah berusaha mengingatkan ibunya untuk tidak melanjutkan praktek aborsi yang dia jalankan.
"Tapi N bersikukuh tetap melayani aborsi karena dia tidak mau bergantung secara finansial kepada anak-anaknya," ujar Heri.
Baca Juga:Mahfud MD: Golput Itu Hak, Memilih Itu Hak!
Heri juga mengungkapkan bahwa terbuka kemungkinan bagi polisi untuk menetapkan lebih dari satu tersangka kelak jika status sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
- 1
- 2