Vanessa Angel dan Penyewa Jasa Seksnya Akan Hadir di Pengadilan

Saksi-saksi yang dihadirkan antara lain Vanessa Angel, Avriellya Shaqilla dan user Vanessa, Rian Subroto (penyewa jasa seks Vanessa Angel).

Pebriansyah Ariefana
Senin, 01 April 2019 | 15:07 WIB
Vanessa Angel dan Penyewa Jasa Seksnya Akan Hadir di Pengadilan
Artis Vanessa Angel saat tiba di Kejari Surabaya. (Beritajatim.com)

SuaraJatim.id - Vanessa Angel dan penyewa jasa seksnya akan hadir di Pengadilan Negeri Surabaya di sidang dua terdakwa muncikari prostitusi online Endang Siska (ES) dan Tentri Novanta (TN), Senin (1/4/2019). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Informasi yang didapat Suara.com, saksi-saksi yang dihadirkan antara lain Vanessa Angel, Avriellya Shaqilla dan user Vanessa, Rian Subroto (penyewa jasa seks Vanessa Angel).

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jatim, Asep Maryono saat dikonfirmasi mengatakan, JPU dari Kejati Jatim telah menyiapkan 4 saksi fakta untuk kali ini. Salah satunya adalah VA, pihak yang dijual oleh ES dan TN.

"VA seingat saya hari ini hadir. Dia kan orang-orang yang berhubungan pertama kali," ujar Maryono.

Baca Juga:Vanessa Angel Diborgol, Pengacara : Apa Perlu Sampai Segitunya?

Sementara untuk saksi Rian Subroto (RS), tambah Maryono, kemungkinan tidak hadir dikarenakan surat panggilan yang dikirim belum diterima saksi.

"Panggilan yang dikirimkan melalui pos kemarin itu kembali lagi. Jadi belum di tangan orangnya," jelas Maryono.

Meski demikian, pihaknya tetap mengusahakan kedatangan RS untuk dapat memberikan kesaksian di persidangan. Maryono pun telah meminta bantuan kepada penyidik Polda Jatim untuk memanggil RS. Namun hingga kini pihaknya masih belum mendapatkan kepastian.

"Ya akhirnya kita minta bantuan ke penyidik untuk memanggilnya saat sidang. Pelanggan yang jadi saksi hanya R saja," tutup Maryono.

ES dan TN merupakan terdakwa kasus muncikari prostitusi online yang terjerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:Duh! Mental Vanessa Angel Drop Usai Dipindahkan ke Rutan Medaeng

REKOMENDASI

News

Terkini