Terlibat Kasus, Caleg Golkar Baru Disidangkan Setelah Pemilu 2019 Selesai

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Blitar, Supomo, menjelaskan alasan itu karena persidangan kasus tersebut baru bisa dilaksanakan setelah pelaksanaan Pemilu 2019 selesai.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 02 April 2019 | 19:33 WIB
Terlibat Kasus, Caleg Golkar Baru Disidangkan Setelah Pemilu 2019 Selesai
Caleg Golkar, Yanuar (berkemeja putih) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar. (suara.com/Agus H)

SuaraJatim.id - Calon legislatif (caleg) dari Partai Golkar untuk DPRD Kota Blitar Yanuar Febrianto (25) berpeluang bisa mengikuti pemilihan umum (Pemilu) pada 17 April 2019 mendatang meski berkas dalam kasus penggelapan yang menjeratnya sebagai tersangka dinyatakan telah lengkap alias P21.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Blitar, Supomo, menjelaskan alasan itu karena persidangan kasus tersebut baru bisa dilaksanakan setelah pelaksanaan Pemilu 2019 selesai.

"Berkas dari kepolisian memang sudah kami nyatakan lengkap, tapi melihat waktu yang ada tidak mungkin masuk sidang sebelum 17 April," ujar Supomo, Selasa (2/4/2019).

Lantaran berkas perkaranya sudah lengkap, polisi telah menyerahkan penahanan Yanuar beserta barang bukti ke Kejari Blitar, siang tadi. 

Baca Juga:Ikut Rayakan April Mop, Ini Deretan Perusahaan Teknologi yang Bikin Prank

Dari pantauan Suara.com di Kantor Kejaksaan Negeri Blitar, Yanuar terlihat berjalan keluar dari ruang jaksa dengan dikawal polisi menuju ke tahanan kejaksaan.

Supomo menjelaskan bahwa pihaknya memiliki waktu maksimal 20 hari untuk menyusun dakwaan dan mengajukannya ke pengadilan setempat.

"Setelah kami limpahkan ke pengadilan, biasanya satu minggu kemudian sudah keluar penetapan sidangnya," ujarnya.

Diketahui, Yanuar ditangkap polisi awal Februari lalu atas sangkaan melakukan penggelapan mobil di beberapa kota di Jawa Timur. Modus penipuan yang dilakukan Yanuar, berdasarkan keterangan korban bernama Rizqi adalah mengambil mobil korban dengan dalih membeli dengan jaminan unit mobil dan cek.

Sebelumnya, Ketua DPD Golkar Kota Blitar, Moh Hardi Usodo, membenarkan status Yanuar sebagai salah satu caleg dari Partai Golkar dengan nomor urut empat.

Baca Juga:Amien Rais Ancam People Power, PDIP: Dia Cemas karena 4 Anaknya Jadi Caleg

Komisioner Divisi Hukum, Herwidi Bastugito, mengaku belum dapat mengambil langkah apapun terkait status pencalegan Yuniar kecuali sudah ada ketetapan hukum tetap atau inkrah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini