Berkas Dilimpahkan, Vanessa Angel Segera Susul Mucikari ke Meja Hijau

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Didik Adyatomo menyatakan jadwal sidang maupun hakim yang memimpin sidang belum ditentukan pihak pengadilan.

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 10 April 2019 | 15:14 WIB
Berkas Dilimpahkan, Vanessa Angel Segera Susul Mucikari ke Meja Hijau
Vanessa Angel. (Suara.com/Achmad Ali)

SuaraJatim.id - Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi melimpahkan berkas kasus prostitusi Vanessa Angel ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pelimpahan berkas tersebut dilakukan pada Selasa (9/4/2019) kemarin.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Didik Adyatomo menyatakan jadwal sidang maupun hakim yang memimpin sidang belum ditentukan pihak pengadilan.

"Karena baru dilimpah kemarin ya belum ada jadwal sidangnya,” ujar Dadit sapaan akrab Kasi Pidum Surabaya dilansir Beritajatim.com, Rabu (10/4/2019).

Artis Vanessa Angel saat tiba di Kejari Surabaya. (Beritajatim.com)
Artis Vanessa Angel saat tiba di Kejari Surabaya. (Beritajatim.com)

Perlu diketahui, Vanessa Angel saat ini menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng setelah menjalani pemeriksaan secara administrasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jumat (29/3/2019) lalu. Terkait pemindahaan ruang tahanan itu, kondisi kesehatan Vanessa dianggap baik dan bisa menjawab pertanyaan yang diberikan petugas secara baik.

Baca Juga:Audrey Alami Taruma Berat, Psikolog Sarankan 2 Metode Terapi

"Jadi tadi lama (proses administrasi), karena menunggu pengacaranya,” ujar Kepala Kejari Surabaya, Teguh Dharmawan.

Dalam kasus ini, status dua orang mucikari Vanessa, yakni Endang Suhartini dan Tentri Novanta
lebih dahulu naik ke tahap penuntutan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap. Keduanya pun sudah menjalani sidang perdana di PN Surabaya pada Senin (25/3/2019).

Kasus prostitusi artis ini terungkap setelah Vanessa dan model Avriellia Shaqqila ditangkap anggota Polda Jatim sebuah hotel bintang lima di Surabaya pada 5 Januari lalu. Dari kasus ini, polisi lantas menangkap dan menetapkan dua mucikari sebagai tersangka yaitu berinisial Endang dan Tentri.

Bisnis haram yang dikelola dua mucikari sejak 2017 silam ini memiliki jaringan yang sangat besar, bahkan hingga ke luar negeri. Modus yang dipakai dua tersangka, pemesan wajib mentransfer uang muka 30 persen saat memesan dan sisanya dibayar ketika di hotel.

Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka atas kasus dugaan prostitusi online. Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan bukti bahwa Vanessa sering mengirim gambar dan video asusila ke mucikari. Dalam kasus tersebut, Vanessa dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:Apa yang Akan Dibahas FIFA Saat ke Indonesia? Ini Jawaban Sesmenpora

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini