SuaraJatim.id - Sidang tuntutan terhadap Ahmad Dhani Prasetyo yang rencananya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, batal dilakukan Kamis (11/4/2019).
Meski begitu, majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriono pun menjadwalkan persidangan bakal dilaksanakan hingga dua minggu ke depan, yakni tanggal 23 April 2019.
Pembacaan tuntutan yang sedianya dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya juga dibatalkan dengan alasan belum siap dengan tuntutan tersebut.
Sebelumnya, PN Surabaya menjadwalkan sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani, Kamis (11/4/2019).
Baca Juga:Hari Ini, Ahmad Dhani Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan
Dalam sidang kali ini, Politikus Partai Gerindra itu akan mendengarkan pembacaan tuntuan dari jaksa penuntut umum.
Hal itu sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriono dalam sidang sebelumnya.
Kasus Ahmad Dhani sendiri bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Surabaya beberapa waktu lalu. Namun saat tiba di Hotel Majapahit, Ia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.
Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata kata berkalimat Idiot yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik. Selama menjalani persidangan sebagai terdakwa, Ahmad Dhani dititipkan di Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga:Sebut Kebiadaban Rezim Tirani, Puisi Fadli Zon untuk Ahmad Dhani