Jaksa akan Sajikan Pakaian Dalam Vanessa Angel dalam Persidangan

Untuk barang bukti ponsel, lanjut Novanto, untuk menunjukkan bukti percakapan VA dengan teman-temannya atau yang berhubungan dengan prostitusi.

Chandra Iswinarno
Senin, 01 April 2019 | 21:29 WIB
Jaksa akan Sajikan Pakaian Dalam Vanessa Angel dalam Persidangan
Vanessa Angel. (Suara.com/Achmad Ali)

SuaraJatim.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto memastikan barang bukti celana dalam ungu milik Vanessa Angel (VA) akan disajikan di persidangan.

"Ya, memang ada barang bukti sprei dan baju dalam yang kita sita. Termasuk ada hp, karena ini berkiatan dengan elektronik ITE," terang Novanto, Senin (1/4/2019).

Untuk handphone (Hp), lanjut Novanto, untuk menunjukkan bukti percakapan VA dengan teman-temannya atau yang berhubungan dengan prostitusi.

"Dari Hp kita ada bukti chat percakapan antara VA dan temen2nya itu. Nanti semuanya akan kita sajikan dalam persidangan selanjutnya pemeriksaan saksi," bebernya.

Baca Juga:Eks Kapolsek Pasirwangi Tarik Pernyataan, Rocky Gerung: Ditekan atau Bohong

Ditanya apakah dalam Hp ada foto Vanessa yang masuk kategori pornografi? Novan enggan menjelaskan.

"Hehehe nanti, ini kan sifatnya asusila. Nanti aja kita kan belum sampai ke situ," pungkasnya.

Diketahui, Dua terdakwa muncikari prostitusi online Endang Siska (ES) dan Tentri Novanta (TN) akan menjalani sidang lanjutannya pada Senin (1/4/2019) di Pengadilan Negeri Kota Surabaya. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Informasi yang didapat Suara.com, saksi-saksi yang dihadirkan antara lain Vanessa Angel, Avriellya Shaqilla dan user Vanessa, Rian Subroto.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jatim, Asep Maryono saat dikonfirmasi mengatakan, JPU dari Kejati Jatim telah menyiapkan 4 saksi fakta untuk kali ini. Salah satunya adalah VA, pihak yang dijual oleh ES dan TN.

Baca Juga:Gojek Minta Pemerintah Awasi Penetapan Tarif Ojek Online

ES dan TN merupakan terdakwa kasus muncikari prostitusi online yang terjerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini