SuaraJatim.id - Kepala korban mutilasi Budi Hartanto (28) akhirnya dimakamkan satu liang dengan tubuh korban yang telah dimakamkan delapan hari lebih dulu di Pemakaman Umum Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (12/4/2019).
Sebelum potongan kepala tersebut diberangkatkan menuju ke pemakaman sekitar pukul 13.30 WIB, pihak keluarga Budi telah menggali liang di posisi persis dimana seharusnya kepala tubuh Budi seharusnya berada.
Besar liang yang digali sekitar seukuran kepala manusia. Namun ketika potongan kepala korban itu telah tiba di makam dan hendak dikuburkan, ternyata besar liang terlalu kecil karena kepala Budi telah dibungkus kotak kayu sejak dari RS Bhayangkara.
Akhirnya, tukang gali makam pun memperlebar liang sementara kepala Budi yang ada didalam boks kayu dan digendong paman korban, Nasukha, pun harus menunggu proses memperlebar liang.
Baca Juga:Ini Kronologi Penangkapan Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Koper
Upaya memperlebar liang ini memakan waktu sekitar 30 menit sementara belasan pelayat yang datang terus mengumandangkan takbir.
Potongan kepala Budi akhirnya disatukan dengan tubuhnya dan proses pemakaman kepala tersebut usai pada sekitar pukul 14.30 WIB.
Sebelum boks tempat kepala Budi akan dimasukkan ke dalam liang, ustaz yang memimpin prosesi pemakaman sempat bertanya posisi arah wajah potongan kepala tersebut menghadap, karena berada di dalam boks.
Nasukha terlihat sempat kebingungan menjawab, hingga akhirnya kepala di dalam boks kayu itu dimasukkan ke dalam liang dengan posisi boks seperti ketika dibawa dari RS Bhayangkara.
Dari pantauan Suara.com, tidak terlihat ayah korban maupun ibu korban dalam prosesi pemakaman. Nasukha mengatakan kedua orang tua Budi tidak tega menyaksikan pemakaman potongan kepala anak mereka.
Baca Juga:Mayat dalam Koper, Kepala Budi Hartanto Sedang Diperiksa di Labfor Kediri
Kepala Budi Hartanto ditemukan pagi ini sekitar Pukul 09.00 WIB di sebuah aliran sungai di Dusun Plosokerep, Desa Bleber, Kecamatan Kras, Kediri oleh tim dari kepolisian.
- 1
- 2